sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemberantasan peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal terus digencarkan di Banyuwangi.
Dari hasil operasi yang dilakukan Bea Cukai bersama tim gabungan, disita 352.663 batang rokok ilegal dan 10.152,05 liter miras ilegal yang mengandung etil alkohol (MMEA).
Barang-barang ilegal tersebut, Selasa (25/11) dimusnahkan di kantor Bea Cukai Banyuwangi dengan nilai nominal mencapai Rp 1,6 miliar.
Pemusnahan disaksikan perwakilan DJBC Jatim II, DJKN, aparat penegak hukum, serta instansi vertikal lain seperti Lanal, Polresta, Kodim dan Satpol PP Banyuwangi.
Rokok dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara MMEA ilegal dikuras hingga habis. Seluruh barang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) setelah mendapat persetujuan DJKN dan KPKNL.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi mengatakan, tren penindakan barang kena cukai ilegal mengalami lonjakan signifikan dalam tiga tahun terakhir. Kenaikan tangkapan setiap tahun rata-rata mencapai 150 persen.
“Pada 2023 nilai barang ilegal yang dimusnahkan Rp 1,3 miliar, tahun 2024 naik menjadi Rp 2,1 miliar, dan tahun 2025 meningkat lagi hingga Rp 3,3 miliar,” kata Latif.
Peningkatan angka tersebut berkaitan dengan intensitas peredaran yang semakin tinggi.
Ditambah dengan efektivitas sinergi penegakan hukum di Banyuwangi yang semakin aktif membantu penangkapan rokok dan miras ilegal.
“Ini cerminan bahwa sinergi dengan para stakeholder semakin intens. Keberhasilan ini merupakan dukungan banyak pihak, termasuk masyarakat yang sudah semakin sadar dan aktif memberikan informasi kepada kami,” tegasnya.
Dia menjelaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan di darat, tetapi juga jalur laut.
Untuk kegiatan kemarin, total barang yang dimusnahkan 352.663 batang rokok ilegal dan miras ilegal sebanyak 10.152,05 liter.
”Barang-barang tersebut merupakan hasil tindakan periode Januari-Oktober. Perkiraan nilai barang mencapai Rp 1.603.421.545,” kata Helmi.
Dikatakan Helmi, peredaran miras dan rokok ilegal saat ini kian marak. Modusnya melalui peran para sales yang mengiming-imingi dengan harga murah.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemberantasan peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal terus digencarkan di Banyuwangi.
Dari hasil operasi yang dilakukan Bea Cukai bersama tim gabungan, disita 352.663 batang rokok ilegal dan 10.152,05 liter miras ilegal yang mengandung etil alkohol (MMEA).
Barang-barang ilegal tersebut, Selasa (25/11) dimusnahkan di kantor Bea Cukai Banyuwangi dengan nilai nominal mencapai Rp 1,6 miliar.
Pemusnahan disaksikan perwakilan DJBC Jatim II, DJKN, aparat penegak hukum, serta instansi vertikal lain seperti Lanal, Polresta, Kodim dan Satpol PP Banyuwangi.
Rokok dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara MMEA ilegal dikuras hingga habis. Seluruh barang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN) setelah mendapat persetujuan DJKN dan KPKNL.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi mengatakan, tren penindakan barang kena cukai ilegal mengalami lonjakan signifikan dalam tiga tahun terakhir. Kenaikan tangkapan setiap tahun rata-rata mencapai 150 persen.
“Pada 2023 nilai barang ilegal yang dimusnahkan Rp 1,3 miliar, tahun 2024 naik menjadi Rp 2,1 miliar, dan tahun 2025 meningkat lagi hingga Rp 3,3 miliar,” kata Latif.
Peningkatan angka tersebut berkaitan dengan intensitas peredaran yang semakin tinggi.
Ditambah dengan efektivitas sinergi penegakan hukum di Banyuwangi yang semakin aktif membantu penangkapan rokok dan miras ilegal.
“Ini cerminan bahwa sinergi dengan para stakeholder semakin intens. Keberhasilan ini merupakan dukungan banyak pihak, termasuk masyarakat yang sudah semakin sadar dan aktif memberikan informasi kepada kami,” tegasnya.
Dia menjelaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan di darat, tetapi juga jalur laut.
Untuk kegiatan kemarin, total barang yang dimusnahkan 352.663 batang rokok ilegal dan miras ilegal sebanyak 10.152,05 liter.
”Barang-barang tersebut merupakan hasil tindakan periode Januari-Oktober. Perkiraan nilai barang mencapai Rp 1.603.421.545,” kata Helmi.
Dikatakan Helmi, peredaran miras dan rokok ilegal saat ini kian marak. Modusnya melalui peran para sales yang mengiming-imingi dengan harga murah.








