sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Perubahan kepemimpinan di Kementerian Keuangan dari Sri Mulyani ke Purbaya Yudhi Sadewa membawa angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 terkait pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang diumumkan pada 30 Juni 2025.
Salah satu poin penting dalam Perpres tersebut adalah rencana kenaikan gaji untuk ASN, TNI/Polri, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga pejabat negara.
Kebijakan ini termasuk dalam delapan program Quick Wins atau hasil terbaik cepat yang digulirkan Prabowo di awal masa pemerintahannya.
“Keenam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara,” bunyi Perpres tersebut.
Baca Juga: Digitalisasi Bansos di Banyuwangi, Transparansi Baru Layanan Perlindungan Sosial
Besaran Gaji ASN Saat Ini
Sebelum kenaikan resmi berlaku, gaji ASN masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rincian gaji pokok per Oktober 2025:
-
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
-
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
-
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
-
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
PNS dipastikan tetap menerima pencairan gaji pokok tepat waktu di awal Oktober 2025.
Baca Juga: Viral di TikTok, Ini Cara Bikin Foto Polaroid Couple Goals dengan Gemini AI
Fasilitas ASN Selain Gaji Pokok
Selain gaji pokok, ASN juga berhak atas sejumlah fasilitas tambahan, di antaranya:
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Perubahan kepemimpinan di Kementerian Keuangan dari Sri Mulyani ke Purbaya Yudhi Sadewa membawa angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 terkait pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang diumumkan pada 30 Juni 2025.
Salah satu poin penting dalam Perpres tersebut adalah rencana kenaikan gaji untuk ASN, TNI/Polri, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga pejabat negara.
Kebijakan ini termasuk dalam delapan program Quick Wins atau hasil terbaik cepat yang digulirkan Prabowo di awal masa pemerintahannya.
“Keenam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara,” bunyi Perpres tersebut.
Baca Juga: Digitalisasi Bansos di Banyuwangi, Transparansi Baru Layanan Perlindungan Sosial
Besaran Gaji ASN Saat Ini
Sebelum kenaikan resmi berlaku, gaji ASN masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rincian gaji pokok per Oktober 2025:
-
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
-
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
-
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
-
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
PNS dipastikan tetap menerima pencairan gaji pokok tepat waktu di awal Oktober 2025.
Baca Juga: Viral di TikTok, Ini Cara Bikin Foto Polaroid Couple Goals dengan Gemini AI
Fasilitas ASN Selain Gaji Pokok
Selain gaji pokok, ASN juga berhak atas sejumlah fasilitas tambahan, di antaranya: