Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Biaya Kampanye Ditanggung APBD

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KPU Hitung Anggaran

BANYUWANGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi sedang menghitung kebutuhan anggaran kampanye calon kepala daerah. Pada Pemilukada 9 Desember 2015 mendatang, dana kampanye tidak lagi ditanggung pasangan calon melainkan dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Sesuai pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, kampanye pemilukada difasilitasi KPU dan dibiayai APBD. Nah, untuk itu, KPU Banyuwangi kini tengah menghitung estimasi anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kampanye tersebut.

Salah satu anggaran kampanye yang ditanggung APBD adalah pencetakan brosur atau leafet yang rencananya dibagikan kepada setiap kepala keluarga (KK). Selain soal anggaran kampanye, KPU akan melakukan rekrutmen Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Jika mengacu draf Peraturan KPU Ri, pembentukan PPK dan PPS akan dilaksanakan mulai 19 April mendatang. Ketua KPU, Syamsul Arifin mengungkapkan, pembentukan PPK dan PPS bakal dilakukan setelah penyerahan data agregat kependudukan (DAK) secara nasional dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada KPU Ri.

Sedangkan penyerahan DAK akatn dilakukan pada 17 April mendatang. “Setelah penyerahan DAK, KPU akan melakukan rekrutmen PPK dan PPS. Jika mengacu draf Peraturan KPU, rekrutmen PPK dan PPS dilaksanakan akhir Aprii,” ujarnya.

Disisi lain, Syamsul mengaku juga akan melakukan penyesuaian jumlah tempat pemungutan suara TPS. Jumlah TPS tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Dalam UU Nomor 8 Tahun 2018, yakni Pasal 87 ayat (1) disebutkan, jumlah pemilih di masing-masing TPS maksimal 800 orang. (radar)