Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Bikin Arak dari Alkohol 96 Persen

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
MIRIP: Kapolres Banyuwangi, AKBP Nanang Mas- budi, menunjukkan botol plastik berisi miras palsu.

POLISI mengamankan Mukhlas, 44, warga Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, kemarin (28/3). Lelaki tersebut berurusan dengan aparat penegak hukum karena memproduksi miras palsu. Selain itu, miras palsu made in Cluring tersebut dijual di pasaran juga dilengkapi pita cukai palsu.

Terbongkarnya pembuatan miras palsu tersebut berawal dari banyaknya miras yang beredar di Banyuwangi. Setelah melalui penyelidikan, akhirnya ditemukan home industry milik Mukhlas yang memproduksi dan menjual miras palsu. “Tersangka menjual seharga Rp 15 ribu per botol,” ujar Kapolres Banyuwangi, AKBP Nanang Masbudi, kemarin (28/3).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita delapan dus minuman palsu bermerek Vodka Mansion House. Tiap dus berisi 24 botol. Selain itu, diamankan pula 22 botol Vodka dalam kemasan air mineral. Petugas juga mengamankan satu set alat press tutup botol. “Dan juga dua buah jeriken tempat alkohol,” imbuh Kapolres Nanang.

Selain barang bukti berupa miras, polisi juga mengamankan obat-obatan daftar G dari tangan tersangka. Jenis obat-obatan tersebut, antara lain 19 renteng obat cikungunya, 11 renteng obat sakit gigi, 6 renteng obat tokcer, dan 8 renteng obat kecetit. “Seluruh barang bukti kami sita dari rumah tersangka yang sekaligus sebagai tempat produksi,” ujar Nanang.

Nanang mengatakan, miras palsu hasil produksi tersangka berbahan dasar alkohol 96 persen. Alkohol berkadar tinggi tersebut dicampur air, kemudian dimasukkan dalam botol, lalu dikemas. Teknis pembuatannya, sekitar 20 liter alkohol berkadar 96 persen itu dioplos 50 liter air. “Oplosan itulah yang dijual di pasaran.

Botol yang digunakan tersangka adalah botol bekas,” jelasnya. Parahnya lagi, minuman oplosan tersebut dikemas ke dalam botol yang terdapat label Vodka Mansion House, dan dilengkapi pita cukai yang sangat mirip dengan cukai asli.

“Kalau kayak gini tidak ada yang tahu. Sangat wajar jika minuman seperti ini menyebabkan peminumnya tewas. Sebab, alkohol yang digunakan adalah alkohol oplosan, bukan hasil fermentasi,” jelas Kapolres Nanang. Menurut pengakuan tersangka, pihaknya mendapatkan label minuman terkenal tersebut dengan cara memesan kepada seseorang. Pita cukai, lanjutnya, didapatkan dari daerah Surabaya.

“Kita akan terus lacak sindikat ini, karena ditengarai melibatkan banyak pihak,” tegas Nanang. Di lain pihak, Mukhlas yang kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Banyuwangi itu mengaku memproduksi miras palsu akibat impitan ekonomi. Sehingga, dia harus rela melakoni pekerjaan yang dapat merugikan masyarakat luas itu.

“Untuk biaya hidup,” ujarnya sambil menunduk. Ketika dicecar pertanyaan terkait akibat miras oplosannya, tersangka tak banyak bersuara. Dirinya hanya menggelengkan kepala atau mengangguk. “Saya tidak tahu,” katanya singkat. Akibat industri minuman keras ilegal tersebut, tersangka dijerat Pasal 196/197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (radar)

Kata kunci yang digunakan :