Asumsi adanya batasan waktu atau jumlah hari dalam pelayanan rawat inap di fasilitas kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih sering terjadi. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto dengan tegas meluruskan kabar tersebut. Dia menegaskan, durasi perawatan pasien di rumah sakit sepenuhnya ditentukan oleh indikasi medis dan keputusan profesional dokter yang merawat. Bukan oleh batasan waktu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
Dia menegaskan BPJS Kesehatan berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, komprehensif, dan berkelanjutan sesuai kebutuhan medis pasien.
“Kami ingin masyarakat memahami secara jelas bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah menetapkan batasan spesifik berapa hari seorang pasien harus dirawat inap,” tegasnya, Rabu, 9 Juli 2025.
Menurutnya, selama dokter yang merawat menilai pasien masih memerlukan perawatan lanjutan di rumah sakit berdasarkan hasil pemeriksaan klinis yang menyeluruh dan pertimbangan medis yang akurat, maka pelayanan rawat inap tersebut akan terus dijamin sepenuhnya.
Menurutnya, setiap keputusan terkait lama perawatan inap, jenis tindakan medis yang akan diberikan, hingga resep obat yang direkomendasikan, selalu didasarkan pada hasil diagnosis yang cermat, evaluasi kondisi pasien secara berkelanjutan, dan standar praktik medis profesional dari dokter atau tim dokter yang bertanggung jawab.
Proses ini melibatkan pemantauan progres kesehatan pasien secara rutin untuk memastikan tercapainya pemulihan yang optimal dan mencegah komplikasi.
“Dokter adalah pihak yang paling kompeten dan memahami secara mendalam kondisi klinis pasien. Mereka yang berhak penuh untuk menentukan apakah pasien perlu rawat inap lebih lama, sudah bisa pulang dan melanjutkan pemulihan di rumah, atau perlu dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk perawatan pasca-rawat inap. BPJS Kesehatan tidak akan membatasi keputusan medis tersebut,” tegasnya.
Baca Juga
BPJS Kesehatan menjamin pembiayaan rawat inap sesuai dengan indikasi medis dan prosedur yang berlaku tanpa batasan hari spesifik. Mekanisme pembayaran klaim kepada rumah sakit menggunakan sistem Indonesia Case Based Groups (INA-CBG). Sistem ini merupakan metode pembayaran paket berdasarkan diagnosis dan prosedur medis yang telah dilakukan.
Dalam sistem INA-CBG, biaya layanan kesehatan per kasus sudah mencakup seluruh komponen pelayanan yang dibutuhkan. Mulai dari pemeriksaan penunjang, tindakan medis, obat-obatan, hingga lama hari rawat inap yang secara medis dianggap wajar sesuai dengan standar untuk diagnosis tertentu. Dengan sistem INA-CBG, rumah sakit mendapatkan pembayaran berdasarkan paket layanan per kasus diagnosis.
“Ini berarti, rumah sakit memiliki fleksibilitas untuk merawat pasien hingga kondisinya benar-benar stabil dan siap pulang, tanpa perlu khawatir akan adanya batasan hari yang menghambat proses penyembuhan. Fokus utamanya adalah pada kesehatan yang terbaik bagi pasien, bukan pada durasi,” jelas Titus.
BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta JKN untuk tidak mudah percaya pada informasi yang tidak benar mengenai pembatasan layanan. Komitmen BPJS Kesehatan untuk tidak membatasi lama rawat inap adalah bentuk nyata dukungan penuh terhadap upaya penyembuhan pasien.
Titus menegaskan, hak peserta JKN untuk mendapatkan pelayanan medis yang optimal akan selalu menjadi prioritas utama demi Indonesia Sehat.
“Prioritaskan kesehatan Anda dan percayakan sepenuhnya pada keputusan profesional dokter yang merawat. Mereka adalah pihak yang paling kompeten dalam menentukan kebutuhan medis pasien. Jika ada keraguan, pertanyaan, atau butuh klarifikasi, jangan ragu untuk bertanya langsung kepada petugas di FKTP atau rumah sakit, atau hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. Kami siap memberikan informasi yang akurat,” pungkasnya.