sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 segera disalurkan kepada pekerja berpenghasilan rendah.
Program ini diatur melalui Permenaker No. 5 Tahun 2025 dan ditargetkan tepat sasaran dengan sistem pengecekan daring.
Baca Juga: Akhirnya! Harapan Guru PPPK Bakal Menjadi PNS di Depan Mata, Janji Tuntaskan di UU ASN
Untuk mengetahui status penerimaan, pekerja cukup membuka laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom pengecekan, lalu sistem akan mencocokkan data dengan BPJS Ketenagakerjaan serta database kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Rahasia Edit Foto Keren di Gemini AI Ternyata Ada di Prompt, Begini Cara Menyusunnya
Jika memenuhi kriteria, status penerimaan akan muncul secara otomatis.
Namun, bagi yang tidak memenuhi syarat, sistem akan menolak secara transparan.
Baca Juga: Guru, Dosen, hingga ASN Kemenag Terancam Gagal Lulus S3? Ini Jalan Keluarnya
Pemerintah juga menekankan pentingnya dokumen yang harus disiapkan pekerja untuk memastikan kelancaran proses, yakni:
- KTP elektronik dengan NIK aktif,
- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif per 30 April 2025,
- Bukti slip gaji atau keterangan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta,
- Nomor rekening bank yang valid.
Data tersebut menjadi dasar verifikasi agar penyaluran subsidi tidak bermasalah.
Baca Juga: Oktober Panen Cuan! 5 Zodiak dengan Keberuntungan Digital Tertinggi, Waktunya Bebas Paylater
Penerima yang terbukti tidak sesuai kriteria diwajibkan mengembalikan bantuan ke Kas Negara.
Program BSU 2025 menjadi langkah nyata pemerintah menjaga daya beli masyarakat pekerja.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 segera disalurkan kepada pekerja berpenghasilan rendah.
Program ini diatur melalui Permenaker No. 5 Tahun 2025 dan ditargetkan tepat sasaran dengan sistem pengecekan daring.
Baca Juga: Akhirnya! Harapan Guru PPPK Bakal Menjadi PNS di Depan Mata, Janji Tuntaskan di UU ASN
Untuk mengetahui status penerimaan, pekerja cukup membuka laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom pengecekan, lalu sistem akan mencocokkan data dengan BPJS Ketenagakerjaan serta database kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Rahasia Edit Foto Keren di Gemini AI Ternyata Ada di Prompt, Begini Cara Menyusunnya
Jika memenuhi kriteria, status penerimaan akan muncul secara otomatis.
Namun, bagi yang tidak memenuhi syarat, sistem akan menolak secara transparan.
Baca Juga: Guru, Dosen, hingga ASN Kemenag Terancam Gagal Lulus S3? Ini Jalan Keluarnya
Pemerintah juga menekankan pentingnya dokumen yang harus disiapkan pekerja untuk memastikan kelancaran proses, yakni:
- KTP elektronik dengan NIK aktif,
- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif per 30 April 2025,
- Bukti slip gaji atau keterangan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta,
- Nomor rekening bank yang valid.
Data tersebut menjadi dasar verifikasi agar penyaluran subsidi tidak bermasalah.
Baca Juga: Oktober Panen Cuan! 5 Zodiak dengan Keberuntungan Digital Tertinggi, Waktunya Bebas Paylater
Penerima yang terbukti tidak sesuai kriteria diwajibkan mengembalikan bantuan ke Kas Negara.
Program BSU 2025 menjadi langkah nyata pemerintah menjaga daya beli masyarakat pekerja.