Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

BSU Rp600 Ribu dari Pemerintah Kembali Cair 2025, Ini Syarat Lengkap dan Cara Cek Online

bsu-rp600-ribu-dari-pemerintah-kembali-cair-2025,-ini-syarat-lengkap-dan-cara-cek-online
BSU Rp600 Ribu dari Pemerintah Kembali Cair 2025, Ini Syarat Lengkap dan Cara Cek Online

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 segera disalurkan kepada pekerja berpenghasilan rendah.

Program ini diatur melalui Permenaker No. 5 Tahun 2025 dan ditargetkan tepat sasaran dengan sistem pengecekan daring.

Baca Juga: Akhirnya! Harapan Guru PPPK Bakal Menjadi PNS di Depan Mata, Janji Tuntaskan di UU ASN

Untuk mengetahui status penerimaan, pekerja cukup membuka laman resmi bsu.kemnaker.go.id.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom pengecekan, lalu sistem akan mencocokkan data dengan BPJS Ketenagakerjaan serta database kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Rahasia Edit Foto Keren di Gemini AI Ternyata Ada di Prompt, Begini Cara Menyusunnya

Jika memenuhi kriteria, status penerimaan akan muncul secara otomatis.

Namun, bagi yang tidak memenuhi syarat, sistem akan menolak secara transparan.

Baca Juga: Guru, Dosen, hingga ASN Kemenag Terancam Gagal Lulus S3? Ini Jalan Keluarnya

Pemerintah juga menekankan pentingnya dokumen yang harus disiapkan pekerja untuk memastikan kelancaran proses, yakni:

  • KTP elektronik dengan NIK aktif,
  • Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif per 30 April 2025,
  • Bukti slip gaji atau keterangan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta,
  • Nomor rekening bank yang valid.

Data tersebut menjadi dasar verifikasi agar penyaluran subsidi tidak bermasalah.

Baca Juga: Oktober Panen Cuan! 5 Zodiak dengan Keberuntungan Digital Tertinggi, Waktunya Bebas Paylater

Penerima yang terbukti tidak sesuai kriteria diwajibkan mengembalikan bantuan ke Kas Negara.

Program BSU 2025 menjadi langkah nyata pemerintah menjaga daya beli masyarakat pekerja.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 segera disalurkan kepada pekerja berpenghasilan rendah.

Program ini diatur melalui Permenaker No. 5 Tahun 2025 dan ditargetkan tepat sasaran dengan sistem pengecekan daring.

Baca Juga: Akhirnya! Harapan Guru PPPK Bakal Menjadi PNS di Depan Mata, Janji Tuntaskan di UU ASN

Untuk mengetahui status penerimaan, pekerja cukup membuka laman resmi bsu.kemnaker.go.id.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom pengecekan, lalu sistem akan mencocokkan data dengan BPJS Ketenagakerjaan serta database kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Rahasia Edit Foto Keren di Gemini AI Ternyata Ada di Prompt, Begini Cara Menyusunnya

Jika memenuhi kriteria, status penerimaan akan muncul secara otomatis.

Namun, bagi yang tidak memenuhi syarat, sistem akan menolak secara transparan.

Baca Juga: Guru, Dosen, hingga ASN Kemenag Terancam Gagal Lulus S3? Ini Jalan Keluarnya

Pemerintah juga menekankan pentingnya dokumen yang harus disiapkan pekerja untuk memastikan kelancaran proses, yakni:

  • KTP elektronik dengan NIK aktif,
  • Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif per 30 April 2025,
  • Bukti slip gaji atau keterangan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta,
  • Nomor rekening bank yang valid.

Data tersebut menjadi dasar verifikasi agar penyaluran subsidi tidak bermasalah.

Baca Juga: Oktober Panen Cuan! 5 Zodiak dengan Keberuntungan Digital Tertinggi, Waktunya Bebas Paylater

Penerima yang terbukti tidak sesuai kriteria diwajibkan mengembalikan bantuan ke Kas Negara.

Program BSU 2025 menjadi langkah nyata pemerintah menjaga daya beli masyarakat pekerja.