Banyuwangi – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun kesadaran guna mencegah terjadinya pelecehan seksual di transportasi umum, termasuk di kereta api .
Hal itu disampaikan Ipuk saat menghadiri kegiatan talk show pencegahan kekerasan seksual bertajuk “Justice for Women Again Sexual Harassement, With KAI Give Innovation for Safe Journey Solution” yang digelar PT. KAI Daop 9 Jember dan komunitas pecinta kereta api Osing Train Community (OTC) di Stasiun Banyuwangi Kota, Rabu (9/3/2025).
Ipuk menyatakan apresiasinya kepada KAI yang sudah melakukan banyak transformasi dalam pelayanannya termasuk memastikan keamanan penumpang untuk terhindar dari pelecehan seksual. Salah satunya KAI memiliki sistem female sit map. Dimana penumpang perempuan bisa memilih tempat duduk.
“Kami mengapresiasi PT. KAI yang telah melakukan langkah nyata pencegahan dengan memberikan fitur keamanan untuk penumpang, khususnya perempuan dengan memilih tempat duduk saat memesan tiket,” ujar Ipuk.
“Apalagi kereta api menjadi salah satu primadona transportasi publik saat ini. Maka, pelayanan yang bisa menjamin keamanan dan kenyamanan penumpang layak menjadi perhatian semua,” kata Ipuk.
Sarasehan ini diikuti sekitar 50 peserta menghadirkan puluhan pelajar, komunitas, hingga berbagai elemen.
Sejumlah narasumber hadir membagikan perspektif dari berbagai sisi. Mulai dari Brigpol Wahyu Putri Suryaningtiyas selaku BA Satreskrim Polres Banyuwangi, Farida Hanum selaku Manager Program Stapa Center (Social Transformation and Public Awereness) hingga Dessy Purnama dari Unit Angkutan dan Fasilitas PT. KAI Daop 9 Jember.
“Penanaman kesadaran dan edukasi untuk mencegah perilaku buruk termasuk pelecehan harus dilakukan sejak dini dimulai dari lingkungan keluarga. Masyarakat dan juga perangkat berwenang lainnya harus ikut mendukung,” kata Ipuk.
Sementara itu, Manajer Hukum dan Humas PT. KAI DAOP 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan kegiatan ini memberikan pemahaman tentang pentingnya membangun ruang aman bagi semua, dengan menyoroti aspek hukum, akademis, dan operasional di lapangan.
Di kesempatan itu Cahyo juga mengajak masyarakat penumpang kereta api untuk aktif melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian pelecehan seksual. Laporan tersebut bisa disampaikan kepada petugas stasiun, kondektur, polisi khusus kereta api (Polsuska) atau melalui media sosial KAI.
“Kami juga memberi sanksi tegas berupa blacklist kepada pelanggan yang terbukti melakukan tindak pelecehan seksual, baik di stasiun maupun di atas kereta api,” tegasnya. (*)