Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Cabuli Sejumlah Siswi, Kepala Sekolah di Banyuwangi Terancam Penjara 20 Tahun

NASKAH ID – Polresta Banyuwangi telah menetapkan MK (48) sebagai tersangka kasus asusila. MK, ditangkap atas laporan pencabulan sejumlah siswi di bawah umur. Diberitakan sebelumnya, MK adalah seorang pengasuh pondok pesantren, guru ngaji, Kepala Sekolah, sekaligus Ketua Yayasan di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat, mengatakan bahwa sejauh ini ada 3 laporan dari para korban pencabulan MK. Ketiga korban merupakan anak-anak usia sekolah dasar. Bejatnya, aksi pencabulan MK ini sudah dilakukan sejak lama.

“Pengakuan korban, perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2016. Tidak menutup kemungkinan korbannya masih ada lagi, karena informasinya demikian. Kami persilahkan jika ada korban yang ingin melapor,” kata Hidayat, Kamis (19/1/2023).

Dayat mengatakan, tersangka MK melancarkan aksi bejatnya itu di beberapa TKP. Selain di ruang kantor dan ruang guru, MK bahkan juga melakukannya di atas motor saat mengantar korban pulang. Dari penelusuran, tersangka MK sengaja meng-kamuflase aksinya itu dengan program antar jemput sekolah.

Selain itu, setiap kali melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam kepada para korban agar tidak bercerita atau membuka mulut. Hingga akhirnya ada salah satu korban yang berani bercerita dan melaporkan ke polisi.

“Ada yang dilakukan saat perjalanan. Karena ada program antar jemput siswa. Nah saat pulang itulah ditengah jalan tersangka melakukan aksinya,” ungkap Hidayat. 

Atas kelakuannya itu, MK dijerat dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP. 

“Hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Namun karena kejahatan itu dilakukan sudah lama kemungkinan ada akumulasi sehingga maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya. 

source