BANYUWANGI – Abdul Wahid, 47, oknum guru ngaji di sebuah pondok pesantren di Muncar, tampaknya harus mendekam lama di penjara. Hakim yang menyidangkan perkaranya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kemarin.
Selain penjara, hakim juga mengenakan sanksi denda Rp 60 juta terhadap Gus Wahid subsider satu bulan kurungan. Hakim menilai perbuatannya secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 76 junto 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah atas Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Di luar dugaan, Abdul Wahid yang didampingi kuasa hukumnya menerima putusan itu. Sementara itu, putusan yang diberikan Ketua Majelis Hakim Putu Endru Sonata itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut Gus Wahid dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan. Pertimbangannya, hakim mengemukakan sejumlah alasan yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
Lanjutkan Membaca : 1 | 2