KABAT – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada Abdul Rohman, 31, warga Dusun Kepuh, Desa Kalirejo, Kecamatan Kabat. Dia terbukti menyodomi anak-anak. Perbuatannya itu melanggar Pasal 76 junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 seperti diubah atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Putu Endru Sonata tersebut, predator anak asal Kalirejo itu didenda Rp 10 juta. Bila tidak sanggup membayar, dia wajib menggantinya dengan pidana kurungan tiga bulan penjara.
Saat menjalankan aksi, korban Rohman tidak hanya anak lelaki, ada juga korban yang berjenis kelamin perempuan. Modusnya, korban dicabuli dengan cara disodomi. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan Rohman saat korban mandi di kolam belakang sebuah masjid di Kalirejo.
Korban diminta mengambilkan batu atau pecahan genting yang dilemparkan ke dalam kolam. Setelah itu, terdakwa ikut mengambil kemudian memeluk tubuh korban dari belakang. Di situlah perbuatan tidak senonoh itu dilakukan. Korban tidak hanya satu kali mengalami pelecehan seksual.
Lanjutkan Membaca : 1 | 2