
BANYUWANGI – Pencurian mesin pembuat tepung terjadi di Dusun Karangrejo, Desa/Kecamatan Cluring, Senin (15/1/2018). Untungnya aksi kejahatan itu digagalkan dan pelakunya dibekuk jajaran Polsek Cluring.
“Unit Reskrim dan KAPK, tadi malam menangkap pelaku pencurian mesin pembuat tepung,” kata Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Madreas.
“Tersangka pencurian mesin pembuat tepung yaitu Herman, 24, warga Dusun Karangreji, Desa Cluring. Saat ini tersangka langsung ditahan dan barang buktinya diamankan,” tegasnya.
Menurutnya, tersangka kini dijerat dengan pasal 363 KUHP. “Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk kepentingan penyusunan berkas,” pungkas Bedjo.(radar)