Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Daftar 3 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Ada yang Hapus Denda dan Tunggakan Bertahun-tahun

daftar-3-provinsi-pemutihan-pajak-kendaraan-2026,-ada-yang-hapus-denda-dan-tunggakan-bertahun-tahun
Daftar 3 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Ada yang Hapus Denda dan Tunggakan Bertahun-tahun

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia.

Bahkan, ada provinsi yang memberikan kebijakan sangat ringan dengan menghapus seluruh denda hingga tunggakan pajak kendaraan bertahun-tahun.

Setidaknya terdapat tiga provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada awal 2026.

Meski tujuannya sama, yakni meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak, masing-masing daerah memiliki skema kebijakan yang berbeda.

Mulai dari penghapusan denda, pengurangan pokok pajak, hingga pembebasan tunggakan untuk kelompok tertentu menjadi bagian dari stimulus fiskal daerah tersebut.

Berikut daftar provinsi yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan 2026.

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 April 2026.

Program ini tergolong paling menarik karena memberikan pembebasan cukup besar bagi wajib pajak.

Mengacu pada informasi resmi Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, terdapat tiga kebijakan utama dalam program tersebut.

Pertama, penghapusan seluruh tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kecuali pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar Aceh.

Kedua, penghapusan penuh sanksi administrasi berupa denda, termasuk untuk kendaraan baru yang baru didaftarkan.

Ketiga, pembebasan pajak progresif sehingga pemilik kendaraan tidak dikenakan tarif tambahan meskipun memiliki lebih dari satu kendaraan.

Dengan kebijakan ini, masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa perlu melunasi tunggakan lama.

2. Bali

Program pemutihan pajak kendaraan juga berlaku di Bali sejak 5 Januari 2026.


Page 2

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang pemberian keringanan dan/atau pengurangan terhadap pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berbeda dengan Aceh yang menghapus tunggakan, Bali memberikan pengurangan pokok pajak dengan skema persentase tertentu.

Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc memperoleh potongan 9 persen.

Selain itu, wajib pajak yang tercatat patuh dan tidak memiliki tunggakan tahun sebelumnya mendapatkan tambahan insentif.

Kendaraan hingga 200 cc mendapat tambahan potongan 10 persen, sementara kendaraan di atas 200 cc memperoleh tambahan 5 persen.

Kebijakan ini bertujuan mendorong kepatuhan pembayaran pajak secara berkelanjutan.

3. Sulawesi Tenggara

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan hingga April 2026. Program ini memiliki sasaran khusus, yakni pelajar dan mahasiswa.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, pemerintah daerah memberikan penghapusan denda sekaligus pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya bagi kendaraan yang dimiliki pelajar atau mahasiswa.

Tujuan kebijakan tersebut adalah membantu generasi muda agar tidak terbebani kewajiban administrasi pajak sehingga dapat fokus menempuh pendidikan.

Untuk mengikuti program ini, wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain KTP, STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa, bukti status sebagai pelajar/mahasiswa, serta BPKB kendaraan.

Dorong Kepatuhan Pajak dan Pemulihan Ekonomi

Program pemutihan pajak kendaraan merupakan salah satu strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Dengan memberikan keringanan, pemerintah berharap masyarakat yang menunggak pajak dapat kembali aktif membayar kewajibannya.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi stimulus ekonomi karena mengurangi beban finansial masyarakat, terutama di tengah dinamika ekonomi yang masih berlangsung.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan 2026, disarankan segera mengecek jadwal dan ketentuan di daerah masing-masing sebelum masa berlaku berakhir. (*)


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia.

Bahkan, ada provinsi yang memberikan kebijakan sangat ringan dengan menghapus seluruh denda hingga tunggakan pajak kendaraan bertahun-tahun.

Setidaknya terdapat tiga provinsi yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada awal 2026.

Meski tujuannya sama, yakni meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak, masing-masing daerah memiliki skema kebijakan yang berbeda.

Mulai dari penghapusan denda, pengurangan pokok pajak, hingga pembebasan tunggakan untuk kelompok tertentu menjadi bagian dari stimulus fiskal daerah tersebut.

Berikut daftar provinsi yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan 2026.

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh memperpanjang masa berlaku pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 April 2026.

Program ini tergolong paling menarik karena memberikan pembebasan cukup besar bagi wajib pajak.

Mengacu pada informasi resmi Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, terdapat tiga kebijakan utama dalam program tersebut.

Pertama, penghapusan seluruh tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kecuali pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar Aceh.

Kedua, penghapusan penuh sanksi administrasi berupa denda, termasuk untuk kendaraan baru yang baru didaftarkan.

Ketiga, pembebasan pajak progresif sehingga pemilik kendaraan tidak dikenakan tarif tambahan meskipun memiliki lebih dari satu kendaraan.

Dengan kebijakan ini, masyarakat cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa perlu melunasi tunggakan lama.

2. Bali

Program pemutihan pajak kendaraan juga berlaku di Bali sejak 5 Januari 2026.