sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun resmi menutup pelintasan sebidang di Km 127+9/0 petak jalan antara Stasiun Blitar dan Stasiun Rejotangan.
Lokasi tepatnya berada di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret untuk menekan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi, terutama jika tidak dijaga atau tidak memenuhi standar teknis keselamatan.
Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa keselamatan merupakan prioritas utama perusahaan.
Perlintasan sebidang, menurutnya, rawan terjadi kecelakaan akibat faktor kelalaian pengguna jalan maupun keterbatasan sistem pengamanan.
Dasar Hukum Penutupan Perlintasan Sebidang
Penataan dan penutupan pelintasan sebidang tidak dilakukan secara sepihak, melainkan mengacu pada regulasi yang berlaku.
Pertama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menegaskan bahwa perpotongan jalur kereta api dan jalan pada prinsipnya dibuat tidak sebidang.
Artinya, sistem ideal adalah pemisahan jalur melalui flyover atau underpass guna menghilangkan titik konflik langsung antara kereta dan kendaraan.
Kedua, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Data Kecelakaan 2025: Alarm Serius bagi Pengguna Jalan
Sepanjang tahun 2025 hingga 31 Desember 2025, wilayah Daop 7 Madiun mencatat 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur kereta api.
Berdasarkan data internal, sebagian besar kecelakaan dipicu oleh kelalaian pengguna jalan, seperti:
- Menerobos palang pintu perlintasan
- Tidak berhenti saat sinyal peringatan berbunyi
- Tetap melintas ketika kereta api sudah terlihat
Tohari menekankan bahwa hampir seluruh kecelakaan di perlintasan diawali oleh pelanggaran disiplin berlalu lintas.
Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang, sehingga kedisiplinan pengguna jalan menjadi faktor krusial dalam mencegah kecelakaan.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun resmi menutup pelintasan sebidang di Km 127+9/0 petak jalan antara Stasiun Blitar dan Stasiun Rejotangan.
Lokasi tepatnya berada di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret untuk menekan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi, terutama jika tidak dijaga atau tidak memenuhi standar teknis keselamatan.
Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa keselamatan merupakan prioritas utama perusahaan.
Perlintasan sebidang, menurutnya, rawan terjadi kecelakaan akibat faktor kelalaian pengguna jalan maupun keterbatasan sistem pengamanan.
Dasar Hukum Penutupan Perlintasan Sebidang
Penataan dan penutupan pelintasan sebidang tidak dilakukan secara sepihak, melainkan mengacu pada regulasi yang berlaku.
Pertama, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menegaskan bahwa perpotongan jalur kereta api dan jalan pada prinsipnya dibuat tidak sebidang.
Artinya, sistem ideal adalah pemisahan jalur melalui flyover atau underpass guna menghilangkan titik konflik langsung antara kereta dan kendaraan.
Kedua, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintas di perlintasan sebidang.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Data Kecelakaan 2025: Alarm Serius bagi Pengguna Jalan
Sepanjang tahun 2025 hingga 31 Desember 2025, wilayah Daop 7 Madiun mencatat 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur kereta api.
Berdasarkan data internal, sebagian besar kecelakaan dipicu oleh kelalaian pengguna jalan, seperti:
- Menerobos palang pintu perlintasan
- Tidak berhenti saat sinyal peringatan berbunyi
- Tetap melintas ketika kereta api sudah terlihat
Tohari menekankan bahwa hampir seluruh kecelakaan di perlintasan diawali oleh pelanggaran disiplin berlalu lintas.
Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang, sehingga kedisiplinan pengguna jalan menjadi faktor krusial dalam mencegah kecelakaan.








