Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag 2024 Resmi Dirilis, Lengkapi Dokumen Sebelum 22 September

daftar-calon-pppk-paruh-waktu-kemenag-2024-resmi-dirilis,-lengkapi-dokumen-sebelum-22-september
Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag 2024 Resmi Dirilis, Lengkapi Dokumen Sebelum 22 September

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya merilis daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Pengumuman ini menjadi kabar yang ditunggu ribuan peserta di seluruh Indonesia.

Menurut data resmi, ada 4.155 calon PPPK Paruh Waktu yang lolos dan berhak mengikuti tahapan berikutnya.

Skema PPPK paruh waktu sendiri merupakan pola kerja kontrak selama satu tahun dengan peluang diperpanjang.

Meski status awalnya paruh waktu, program ini tetap membuka kemungkinan untuk diangkat sebagai pegawai penuh waktu dengan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Baca Juga: Beasiswa BPI GTK 2025 Dibuka! Syarat, Dokumen, dan Tahapan Pendaftaran

Pengumuman Daftar Calon PPPK Kemenag

Pengumuman resmi dapat diakses melalui laman kemenag.go.id atau langsung pada tautan berikut:BERKAS PENGUMUMAN

Peserta yang namanya tercantum diwajibkan segera melengkapi dan mengunggah dokumen melalui portal resmi SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id
.

Proses unggah dokumen dijadwalkan berlangsung mulai 17 hingga 22 September 2025.

Persyaratan Dokumen yang Wajib Diupload

Agar lolos tahap verifikasi, calon PPPK Paruh Waktu Kemenag 2024 harus menyiapkan dokumen berikut:

  • Pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah.
  • Ijazah asli; lulusan luar negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan ijazah.
  • Transkrip nilai asli; lulusan luar negeri wajib menyertakan surat konversi IPK dari kementerian terkait.
  • Cetakan DRH dari situs SSCASN dengan data identitas ditulis tangan kapital, ditandatangani, dan ditempel materai Rp10.000.
  • Surat Pernyataan lima poin sesuai format resmi, ditandatangani dengan materai Rp10.000.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter PNS atau faskes pemerintah (lebih diutamakan dari Kemenag), diterbitkan maksimal bulan September 2025.
  • Penutup

Dengan jumlah peserta yang mencapai ribuan, tahapan ini menjadi kunci penting menuju pengangkatan resmi.

Peserta diingatkan agar tidak menunda proses unggah dokumen karena batas waktu hanya sampai 22 September 2025.

Untuk perkembangan lebih lanjut, selalu pantau pengumuman resmi di situs Kemenag dan portal SSCASN BKN agar tidak ketinggalan informasi terbaru.