Tayang: Kamis, 2 Januari 2025 14:57 WIB

Istimewa/TribunJatim.com
Rudi Suseno (52), warga Desa/Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, nekat mencuri laptop milik tetangganya, Senin (30/12/2024).
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Rudi Suseno (52), warga Desa/Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, nekat mencuri laptop milik tetangganya.
Laptop tersebut rencananya akan dijual dan uang hasil jual barang curian akan dipakai untuk judi online (judol).
Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan menjelaskan, pencurian terjadi pada Senin (30/12/2024).
Tersangka mencuri di rumah milik D (19), yang merupakan tetangga satu dusun.
“Saat pencurian terjadi, korban dan keluarganya sedang berada di Kecamatan Genteng,” kata AKP Lita Kurniawan, Kamis (2/1/2025).
Pencurian baru diketahui saat korban telah pulang dan hendak menggunakan laptop merek Asus tersebut.
Namun saat dicari, laptop tak ditemukan.
“Sempat dicari di kamar, di ruang tamu, tidak ketemu. Akhirnya korban melapor ke orang tuanya,” katanya.
Setelah dicari tahu, keluarga tersebut baru mengetahui bahwa baru saja ada maling yang masuk ke rumah mereka.
Keluarga itupun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesanggaran.
“Setelah laporan masuk, kami langsung melakukan penyelidikan,” lanjut dia.
Baca juga: Terlena Rayuan Pacar Online, ART di Surabaya Nekat Gadaikan Laptop dan Motor Majikan, Disidang
Berbekal barang bukti yang didapati polisi, penyelidikan mengarah pada tersangka Rudi.
Rudi diringkus dua hari setelah kejadian.
Dari tangan Rudi, polisi berhasil mengamankan laptop hasil curian.
Laptop tersebut belum sempat dijual oleh tersangka.
Kepada polisi, tersangka mengakui aksi pencuriannya.
Tersangka mengaku mencuri karena kecanduan main judol.
Rencananya, uang hasil mencuri laptop akan dijual untuk deposit di aplikasi judol.