BANYUWANGI, KOMPAS.com – Penyanyi dangdut Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi karena diduga menelantarkan anaknya, Ressa Rizky Rossano, pemuda 24 tahun di Banyuwangi.
Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono mengatakan bahwa kliennya telah berupaya meminta pengakuan kepada Denada. Tetapi, penyanyi kelahiran 19 Desember 1978 itu tetap tidak mengakui darah dagingnya.
Padahal, Ressa disebutnya sebagai anak kandung Denada yang dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi pada 24 tahun yang lalu.
“Diberikan ke keluarganya, tapi karena mungkin keluarganya sibuk, kemudian dirawat oleh adiknya ibu Emilia Contessa,” kata Firdaus, Jumat (9/1/2026).
Baca juga: Penyanyi Dangdut Denada Digugat karena Diduga Telantarkan Anak Selama 24 Tahun
Namun, menurut Firdaus, dia dan Ressa juga tidak mengetahui secara pasti mengapa Denada memberikan anak itu kepada keluarga untuk dirawat.
“Yang pasti, Denada tidak mau terlihat memiliki anak,” ujarnya.
Sejak dititipkan, Firdaus menyebut, Denada tak pernah menafkahi anaknya. Oleh karenanya, semua kebutuhan Ressa dipenuhi keluarga Denada, termasuk ibunda Denada, Emilia Contessa.
Namun, dia mengatakan, semuanya berubah sejak Emilia Contessa meninggal dunia dan kondisi ekonomi keluarga memburuk sehingga tidak ada pemasukan sama sekali.
Akibatnya, Ressa yang sebelumnya menempuh pendidikan kuliah harus berhenti karena terkendala biaya.
Baca juga: Denada Pastikan Anak Tetap Jadi Prioritas Usai Kembali Lakukan Oplas
Bahkan, Firdaus mengungkapkan, Ressa harus bekerja sebagai penjaga toko madura 24 jam di kawasan Kota Banyuwangi, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Hingga akhirnya, Ressa yang merasa ditelantarkan memutuskan untuk menggugat Denada.
“Akhirnya, anak tersebut mencoba menuntut Denada,” kata Firdaus.
Firdaus menyebut, gugatan tersebut berisi dugaan melakukan perbuatan melawan hukum karena menelantarkan anak kandung.
Pihaknya juga telah mengantongi beberapa bukti yang menyatakan bahwa Ressa adalah anak kandung Denada. Namun, bukti itu baru akan dibuka dalam pengadilan.
“Saat ini masih dalam tahap mediasi (di Pengadilan). Pada masa mediasi, pokok perkara belum bisa dibuka secara detail,” ujarnya.
Baca juga: Denada Ajak Putrinya Pulang ke Indonesia Setelah 6 Tahun Menetap di Singapura
Page 2
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app




