Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Denada Digugat Pemuda 24 Tahun atas Dugaan Penelantaran Anak, Begini Tanggapannya

KOMPAS.com – Penyanyi Denada menghadapi tuntutan hukum setelah seorang pemuda berusia 24 tahun melayangkan gugatan dan mengaku sebagai anak kandung.

Pemuda bernama Ressa itu menggugat Denada ke Pengadilan Negeri Banyuwangi atas tuduhan penelantaran anak. 

Menanggapi gugatan hukum tersebut, penyanyi berusia 47 tahun itu melalui kuasa hukumnya mengakui telah menempuh proses hukum yang diperlukan.

Lantas, bagaimana awal mula pemuda tersebut menggugat Denada? Berikut kisah selengkapnya. 

Baca juga: Denada Rayakan Lebaran di Singapura Bersama Anak, Rela Tempuh Jalur Alternatif demi Hemat Biaya

Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono menceritakan bahwa kliennya selama ini dibesarkan sebagai anak dari bibi Denada yang tinggal di Banyuwangi. 

Baru setelah lulus SMA, Ressa mendapat informasi dan meyakini bahwa dirinya adalah anak kandung Denada. 

Sebelumnya, ia kerap mendengar slentingan soal statusnya sebagai anak bibi Denada. 

“Dia (Ressa) sering mendengar selentingan bahwa dirinya bukan anak bibinya Denada, melainkan anak Denada. Hal itu baru ia ketahui secara pasti setelah lulus SMA, ketika diberi tahu oleh seseorang yang sangat ia percayai,” terang Firdaus, dikutip dari TribunJatim-Timur.com, Jumat (9/1/2026). 

Setelah mengetahui informasi tersebut, Ressa beberapa kali bertanya secara langsung kepada Denada.

Akan tetapi, penyanyi sekaligus rapper itu tidak pernah mengakuinya dan mengatakan bahwa Ressa adalah adiknya. 

“Ketika ia menanyakan langsung kepada Denada, hal tersebut tidak diakui. Denada tetap mengatakan bahwa ia (Ressa) adalah adiknya, bukan anaknya,” lanjut Firdaus. 

Kuasa hukum kemudian menceritakan, selama ini keluarga besar Denada, beserta ibunya, Emilia Contessa, yang memenuhi kebutuhan Ressa.

Namun setelah penyanyi senior itu wafat, kondisi ekonomi keluarga memburuk dan tidak ada pemasukan sama sekali. Itulah mengapa Ressa mencoba menuntut Denada. 

Baca juga: Cerita Denada Pilih Utang Bank daripada Pinjam Teman untuk Berobat Putrinya

Isi gugatan dan proses hukum

Firdaus menjelaskan, gugatan terhadap Denada berisi dugaan tindakan melawan hukum dengan menelantarkan anak kandung.

Selain itu, Ressa juga meminta ganti rugi senilai miliaran rupiah berdasarkan biaya pendidikan sejak SD-SMA serta biaya hidupnya selama ini. 

 

Page 2

Pihaknya mengaku telah mengantongi bukti bahwa kliennya merupakan anak kandung Denada. Namun, Firdaus enggan membeberkan bukti itu dan memilih untuk membukanya di pengadilan saja. 

Karena saat ini tahapan di PN Banyuwangi masih berupa mediasi, Firdaus belum bisa membeberkan pokok perkara gugatan kliennya terhadap Denada. 

“Saat ini masih dalam tahap mediasi (di Pengadilan). Pada masa mediasi, pokok perkara belum bisa dibuka secara detail. Namun secara umum, gugatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Denada sebagai ibu penggugat. Bentuk perbuatan melawan hukumnya adalah tidak menjalankan kewajiban selayaknya seorang ibu,” jelasnya. 

Baca juga: Emilia Contessa Meninggal, Denada: Saya Minta Maaf ke Mama Sebelum Beliau Berpulang

Tanggapan pihak Denada

Selaku kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti proses di pengadilan dan mengunjungi Banyuwangi.

Pihak sang penyanyi telah mengikuti mediasi di pengadilan setempat beberapa waktu lalu setelah menerima panggilan sidang.

Menurut kuasa hukum, pemilik nama asli Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan itu hanya mendapatkan panggilan sidang sebanyak sekali.

Padahal menurut klaim pengadilan, surat panggilan sidang telah dikirim sebanyak tiga kali. 

“Panggilan sidang sebenarnya sudah dilakukan tiga kali. Namun, yang sampai ke Mbak Denada hanya satu kali. Setelah itu, Mbak Denada menunjuk saya sebagai kuasa hukumnya, itupun panggilannya tanpa disertai surat gugatan,” papar Iqbal, dikutip dari TribunJatim-Timur, Jumat. 

Alhasil, pihak Denada baru mengetahui isi gugatan setelah mediasi dilakukan. 

Saat ini, kuasa hukum masih mempelajari gugatan tersebut dan belum melakukan diskusi dengan sang klien. 

“Jadi, terkait isi gugatan, konstruksi hukumnya, apa yang diminta, apa yang dimasukkan, masih belum jelas bagi kami,” ucap Iqbal. 

Kendati pihaknya baru akan mempelajari isi gugatan, pihak Denada mengaku siap menghadapi proses hukum yang tengah bergulir. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjatim-timur.com dengan judul “Mengaku Anak Kandung yang Ditelantarkan, Pemuda 24 Tahun Gugat Penyanyi Denada Ke Pengadilan”.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjatim-timur.com dengan judul “Kuasa Hukum Denada Tanggapi Gugatan Pemuda Banyuwangi”.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang