
BANYUWANGI – Berdasarkan usulan dari seluruh masyarakat, Pemerintah Desa Karangsari, Kecamatan Sempu beserta BPD-nya siap dan sepakat untuk mengajukan pemekaran Desa. Hal itu dilakukan untuk efisiensi pelayanan dan mempercepat pembangunan.
“Setelah kami mendapat usulan dari masyarakat, akhirnya kami bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sepakat membentuk panitia pemekaran desa,” ungkap Sholeh, Kepala Desa Karangsari, Senin (20/11/2017).
“Desa Karangsari ini sudah sepatutnya dan selayaknya untuk dilakukan pemekaran, pasalnya Desa Karangsari ini selain wilayahnya luas, juga terdiri dari 8 wilayah Dusun, 125 RT dan RW, 20 Posyandu dengan jumlah penduduk sebanyak 17.000 (tujuh belas ribu) jiwa lebih,” tambahnya.
Panitia bentukan pemerintah desa dan BPD itu, lanjut Sholeh, terdiri dari unsur tokoh masyarakat dan perangkat desa. “Kami bersama panitia juga sudah melakukan sosialisasi di tingkat dusun dan disepekati nama desa pemekaran nanti bernama Manggarsari,” jelasnya.
Sholeh juga menjelaskan, anggaran yang digunakan oleh panitia diambilkan dari dana ADD. Dan dari pihak Kabupaten juga sudah mengetahui hal ini.
Lanjutkan Membaca : 1 | 2