CLURING – Dua anak punk, Muhammad Imam Qoiry, 18, warga Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, dan Mukti Imam Kolik, 18, asal Dusun Randuagung, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, diamankan oleh anggota Polsek Cluring karena dianggap meresahkan masyarakat, kamis (31/5/2018) kemarin.
Kedua anak punk itu digaruk polisi saat mengamen di jalan depan Pasar Benculuk, Dusun Purwoasri, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring. “Kita amankan saat mengamen,” ujar Kapolsek Cluring, Iptu Bedjo Madrias.
Menurut kapolsek, kedua anak punk itu telah mengamen atau meminta-minta di tempat umum. Dengan berpenampilan sangar, keduanya mengamen dengan membawa gitar kecil. “Hanya satu gitar kecil yang dibawa,” katanya.
Karena warga merasa resah, lanjut kapolsek, keduanya dibawa ke polsek untuk diamankan. Saat dibawa, anggota mendapati sejumlah uang sebesar Rp 16.000 dari hasil mengamen. “Keduanya mengaku baru sekali ini mengamen di tempat ini,” cetusnya.
Dalam keterangannya pada polisi, keduanya mengaku uang hasil mengamen akan dibuat untuk membeli minuman karena mereka tidak berpuasa. “Keduanya tidak berpuasa, jadi mereka buat beli makan dan minum,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan kedua anak punk itu dikenakan pasal 504 ayat 1 KUHP tentang Larangan Mengemis atau menggelandang. Keduanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). “Hanya proses tipiring untuk efek jera,” katanya.