Radarbanyuwangi.id – Libur nataru membuat beberapa stake holder bakal melakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.
Pembatasan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri, dan Kementerian PUPR.
Pembatasan operasional angkutan barang akan dimulai pada Jumat yakni 20 Desember 2024 dan berlaku hingga Jumat 3 Januari 2025 mendatang.
Baca Juga: Cegah Antrean Horor Selama Nataru, Loket Tiket Online Pelabuhan Gilimanuk Ditata Ulang: Minimal Radius 2 Km dari Pelabuhan
“Kebijakan ini dilakukan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas di jalur Denpasar – Gilimanuk yang kerap dilalui kendaraan angkutan barang. Selain itu, juga untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” Koordinator Satuan Pelayanan (Satpel) UPPKB Cekik Gilimanuk Made Ardana.
Ardana menjelaskan, kendaraan angkutan barang yang dibatasi operasionalnya di Jalan Denpasar -Gilimanuk adalah kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, pengangkut hasil galian, serta bahan bangunan.
Baca Juga: Libur Nataru Lewat Pelabuhan Merak-Bakauheni: Pilih Jalur Reguler atau Express, Cek Tarif Selengkapnya Disini
Kendaraan ini diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 Wita sampai 05.00 Wita.
”Kendaraan angkutan barang seperti bahan bakar, gas, bahan-bahan pokok diizinkan beroperasi, tidak ada pembatasan operasional,” terangnya.
Kendaraan yang dibatasi operasionalnya, jika masih ada yang diketahui melintas akan ditindak dengan mengkandangkan kendaraan tersebut di kantong parkir atau rest area yang ada di Gilimanuk termasuk di terminal kargo Gilimanuk.(*)
Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.