Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Diduga Libatkan Pegawai Desa, Ratusan Penerima Bansos di Banyuwangi Dipaksa Beli Beras Tak Layak

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

NASKAH ID – Penerima bansos di Kecamatan Srono, Banyuwangi, Jawa Timur, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri setempat. Puluhan warga mengadu perihal pemaksaan yang mengharuskan mereka menggunakan uang bantuan sosial untuk membeli beras.

Informasi yang diperoleh redaksi NASKAH.ID, sedikitnya ada 956 warga yang mengalami hal tersebut.

Beberapa warga juga membawa bekas bungkus beras yang wajib mereka beli sebagai alat bukti dugaan pemaksaan.

Warga menilai, pembelian beras tersebut merupakan bentuk tindakan yang tidak seharusnya diwajibkan kepada mereka selaku penerima bantuan langsung tunai.

Salah satu warga, ET (35), mengaku pada penerimaan bansos April lalu, dirinya tidak menerima bantuan tunai dengan nominal komplit. Dari total bantuan senilai Rp1,2 juta, Ia hanya menerima Rp850 ribu.

Baca Juga: Polisi Curigai Pelaku Pembobol ATM di Banyuwangi Jadi Pemasok Dana Jaringan Teroris

“Seharusnya dapat Rp1,2 juta, dipotong Rp350 ribu untuk beli beras 25 kilo,” katanya, Kamis (8/6/2023).

Dengan bentuk kewajiban membeli beras ini, ET mengaku keberatan. Menurutnya, uang bantuan tunai tersebut bisa digunakannya untuk membeli kebutuhan lainnya. Sedangkan untuk beras, dia mengaku masih memiliki stok yang cukup di dapur.

Selain bentuk pemaksaan, ET juga mengaku jika beras yang dibelinya diduga tidak sesuai standar. Di pasaran, ET biasa membeli beras kemasan 25 kilo dengan harga Rp277 ribu.

Selain harganya yang lebih mahal, warga juga mengeluhkan rasa berasnya yang tidak enak. Diduga, ada oknum pegawai desa yang mengarahkan para penerima bansos tersebut untuk membeli beras yang dimaksud.

“Ada banyak (penerima bansos). Itu ada yang mengarahkan dan diwajibkan, yang mengarahkan pegawai desa,” jelasnya.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mengupulkan sejumlah kerterangan dari beberapa saksi.

Secara aturan, Mardiyono menegaskan, apapun bentuk pemaksaan tidak diperbolehkan. Hal yang paling menjadi sorotan dari Kejaksaan adalah terkait harga beras yang lebih mahal dibandingkan harga pasar.

“Sebenarnya poinnya bukan di sana, poinnya itu, ternyata kan harganya lebih mahal dari harga pasar. Senin kita mulai pemanggilan. Kita panggil awal pelapornya, semua pihak akan dikonfirmasi,” katan Mardiyono.

source