Banyuwangi, tvOnenews.com – Sejumlah karyawan warung bakso di Jalan Prambanan, Kelurahan Tamanbaru, Banyuwangi mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertrans) Banyuwangi, Senin (30/10). Penyebabnya, mereka diminta menanggung utang warung yang bangkrut.
Tak tanggung-tanggung, nilai utang yang dibebankan mencapai Rp60 juta. Parahnya lagi, pemilik warung meminta karyawannya menyerahkan sejumlah barang sebagai barang bukti.
“Kami dikumpulkan Sabtu (28/10) lalu, setelah warung ditutup. Pemilik bilang merugi selama 4 bulan. Kami diminta memberikan jaminan untuk ikut membayar utang,” keluh Albar, salah satu karyawan.
Para karyawan memilih menyerahkan barang berharga sebagai jaminan lantaran terpojok. Sebab, mereka dilarang pulang sebelum memberikan jaminan barang. Tak hanya motor, karyawan terpaksa menyerahkan sejumlah perhiasan.
“Kami ditahan mulai malam hingga dini hari. Setelah menyerahkan sejumlah barang, kami baru diperbolehkan pulang,” jelasnya.
Tak terima dengan perlakuan ini, para karyawan memilih melapor ke Disnakertrans.
“Ijazah kami juga ditahan sejak awal mendaftar,” keluh Albar.
Halaman Selanjutnya :
Aduan karyawan ini langsung ditanggapi petugas Disnakertrans. Kasus ini akan diselesaikan secara bipartit.