sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin diperketat.
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa kepala daerah kini diperbolehkan masuk langsung ke dapur MBG untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap kualitas makanan serta kondisi lingkungan dapur.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program MBG yang digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja, kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026).
Menurut Nanik, kepala daerah dapat melakukan pengecekan langsung terhadap proses penyediaan makanan bergizi untuk memastikan menu yang disiapkan sesuai dengan anggaran serta standar gizi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sebagai pengawas di wilayah, kepala daerah bisa melihat langsung kondisi dapur. Apakah menu yang dibuat sudah sesuai dengan anggaran dari pemerintah atau tidak,” ujar Nanik dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).
Kepala Daerah Boleh Cek Langsung Menu MBG
Nanik menjelaskan, kepala daerah bahkan didorong untuk melakukan inspeksi langsung ke dapur MBG, terutama selama kegiatan kunjungan lapangan seperti Safari Ramadan.
Menurutnya, langkah ini penting agar pemerintah daerah dapat memastikan kualitas makanan sebelum menu tersebut dilaporkan atau diunggah dalam sistem pelaporan program MBG.
“Sebelum menu-menu itu diunggah, mungkin Bapak bisa, selama Ramadan ini sambil Safari Ramadan, dicek di dapur mereka apakah benar atau tidak,” kata Nanik.
Dengan adanya pengawasan langsung tersebut, diharapkan potensi penyimpangan penggunaan anggaran maupun kualitas makanan dapat diminimalisasi.
Dasar Hukum Pengawasan MBG
Keterlibatan kepala daerah dalam pengawasan dapur MBG mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Pelaksanaan Program MBG yang melibatkan 17 kementerian dan lembaga.
Dalam aturan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi salah satu anggota tim koordinasi program nasional tersebut.
Karena kepala daerah berada dalam koordinasi Kemendagri, maka pimpinan wilayah seperti bupati, wali kota, camat hingga lurah memiliki kewenangan untuk ikut melakukan pengawasan terhadap dapur MBG di wilayah masing-masing.
Page 2
Page 3
“Pak Camat boleh masuk mengawasi, Pak Lurah juga boleh masuk. Itu sudah tertuang dalam Keppres Nomor 28 Tahun 2025,” jelas Nanik.
Ia menegaskan bahwa program MBG tidak dijalankan oleh BGN secara sendiri, melainkan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga pemerintah.
Bisa Periksa Lingkungan Dapur hingga IPAL
Selain memeriksa kualitas makanan dan menu yang disajikan, kepala daerah juga diperbolehkan memantau kondisi lingkungan dapur MBG.
Hal ini menjadi penting karena sejumlah dapur MBG dilaporkan menuai protes dari masyarakat, terutama karena lokasinya berada di kawasan permukiman.
“Sering juga dapur tiba-tiba didemo masyarakat karena dibangun di kawasan perumahan,” kata Nanik.
Oleh karena itu, pemerintah daerah dapat memastikan dapur MBG memiliki standar sanitasi yang memadai, termasuk ketersediaan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
Dapur Bisa Ditutup Jika Tak Penuhi Standar
Dalam kondisi tertentu, kepala daerah bahkan dapat mengirimkan surat rekomendasi kepada BGN untuk menutup dapur MBG apabila ditemukan pelanggaran serius, seperti kondisi dapur yang buruk atau menimbulkan kasus keracunan makanan.
Hal ini sempat disinggung dalam sesi tanya jawab rapat koordinasi oleh Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini.
Sri menanyakan sikap BGN terhadap dapur MBG yang tidak dilengkapi fasilitas IPAL.
Menanggapi hal itu, Nanik memberikan jawaban tegas.
“Tutup!” ujarnya singkat.
Ketika Sri kembali menyampaikan bahwa masih banyak dapur MBG yang belum memiliki IPAL, Nanik kembali menegaskan sikap yang sama.
“Tutup. Tutup!” tegasnya.








