Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Disnakertransperin Minta Pengusaha se- Banyuwangi Realisasikan Kenaikan UMK Mulai Januari 2024

disnakertransperin-minta-pengusaha-se-banyuwangi-realisasikan-kenaikan-umk-mulai-januari-2024
Disnakertransperin Minta Pengusaha se- Banyuwangi Realisasikan Kenaikan UMK Mulai Januari 2024
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

RadarBanyuwangi.id – Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertransperin) Banyuwangi menggelar sosialisasi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Tahun 2024 di Ballroom hotel ASTON, Rabu (6/12).

Diketahui, UMK Banyuwangi yang sebelumnya sebesar Rp 2.528.899 meningkat menjadi Rp 2.638.628. Kenaikan tersebut diumumkan resmi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/2023.

Acara sosialisasi tersebut dihadiri para pengusaha atau perwakilan selaku Human Resources Development (HRD).

Selain itu, turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Disnaker Provinsi Jatim dan serikat pekerja se-kabupaten Banyuwangi.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi, dan Perindustrian Sulistyowati mengatakan, sosialisasi perubahan UMK diadakan dengan maksud dapat memberikan informasi kepada para pengusaha atau HRD yang mewakili, bahwa UMK Banyuwangi telah mengalami kenaikan dan resmi disetujui oleh Gubernur Jatim sebesar Rp 2.638.628.

“Alhamdulillah anggaran kenaikan telah disepakati. Harapan kami, kenaikan UMK ini dapat diberlakukan mulai awal 2024,” ujarnya.

Dari kenaikan UMK yang terjadi, Sulis berharap para pengusaha dan pekerja akan lebih menerapkan sistem simbiosis mutualisme atau saling menguntungkan.

Ramada_-Sosialisasi-UMK-2024-PLT-Kadis-1

Sulistyowati, Plt Kepala Disnakertransperin Banyuwangi. (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)

Pihaknya berharap para pengusaha juga membantu pekerja untuk meningkatkan gairah bekerja sehingga menghasilkan sesuatu yang lebih produktif.

“Pemilik usaha diharapkan mampu lebih mengembangkan potensinya para pekerja sehingga dapat terus lebih besar mengembangkan usahanya,” tuturnya.

Sulis mengaku, kenaikan UMK yang telah disepakati tersebut tidak berlaku untuk Usaha Menengah Kecil Menengah (UMKM) yang ada di wilayah Banyuwangi. Menurutnya, gaji pekerja UMKM tergantung kesepakatan antara pekerja dan pemilik usaha yang ada.

“UMK ini diberikan kepada pekerja perusahaan yang telah bekerja selama satu tahun. Lebih dari itu, biasanya perusahaan menggunakan pola struktur upah yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Seperti tunjangan, pesangon, dan beberapa kesepakatan yang ada dalam suatu perusahaan tersebut,” katanya.

Sulit berharap, ke depan sosialisasi kenaikan UMK ini dapat saling menguntungkan dan menunjang investasi di Banyuwangi dapat terus berkembang dan positif memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja dan pengusaha.

“Kami berharap para pengusaha sudah mulai menghitung cost yang akan diberikan bagi para pekerja setelah kenaikan gaji berlaku. Serta dapat merealisasikan kenaikan UMK tahun depan, sesuai dengan kesepakatan yang nanti akan kami sampaikan,” jelasnya. (*/als)

Sumber: Jawa Pos Radar Banyuwangi