Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dituduh Sebar Hoaks Lalu Ditangkap Polisi, Petani Pakel Banyuwangi Menuntut Keadilan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

NASKAH ID – Tiga petani asal Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap polisi. Ketiganya dirundung kasus dugaan penyebaran informasi hoaks dan provokasi warga terkait sengketa tanah dengan perkebunan setempat. Penangkapan tersebut kini berujung polemik panjang.

Sejumlah aksi pembelaan juga sempat dilakukan oleh warga Pakel yang meminta keadilan ketiganya.

1. Penangkapan dinilai cacat hukum, terkesan seperti penculikan

Sebelumnya, LBH Surabaya bahkan menilai penangkapan tersebut terkesan seperti aksi penculikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh kabarbanyuwangi.info, penangkapan dilakukan tidak sesuai prosedur. Seperti menunjukkan surat-surat tugas penangkapan dan lainnya. Sementara itu, Kuasa hukum ketiganya, Ahmad Rifai, menilai bahwa proses penangkapan ketiga petani ini cacat hukum.

”Penangkapan ketiga klien kami sangat dipaksakan. Seperti ada keganjilan dalam kasus tersebut. Bahkan, Polda Jatim terkesan tidak menghormati proses hukum. Klien kami masih melakukan upaya hukum, tetapi langsung diamankan dan dilakukan penahanan,” kata Rifai, Rabu (8/2/2023).

Selain model penangkapan, Rifai juga menilai penetapan status tersangka ketiganya cacat hukum karena tidak dilakukan proses pemeriksaan terlebih dulu. Ketiganya memang sempat dipanggil polisi, namun tidak hadir.

“Dipanggil dua kali sebagai tersangka. Menurut kami surat panggilan cacat materiil karena tidak diuraikan peristiwa pidananya. Alasan kami tidak hadir karena surat panggilannya tidak jelas,” ungkapnya.

2. Menuntut keadilan, tiga petani ajukan gugatan

Ketiga petani tersebut kini mencoba untuk mencari keadilan. Melalui kuasa hukumnya, mereka menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Tak hanya Kapolda Jatim sebagai tergugat, tapi juga menyeret Kapolresta Banyuwangi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

”Memang benar, ketiganya sudah mendaftarkan sidang praperadilan ke PN Banyuwangi pada 30 Januari 2023,” kata Humas PN Banyuwangi, I Komang Didiek Prayoga.

3. Dicegat lalu digiring masuk mobil

Berdasarkan informasi dilapangan, penangkapan tiga petani Pakel ini terjadi pada Jumat 3 Februari lalu sekitar pukul 19.30 WIB. Berawal dari ketiganya bersama dua orang lainnya, saat hendak menghadiri pertemuan Kepala Desa di Banyuwangi. Rombongan ini kemudian menaiki mobil menuju Desa Aliyan.

Ditengah perjalanan, rombongan tersebut kemudian berhenti lantaran ada sebuah mobil didepannya yang menghambat perjalanan mereka. Disusul kedatangan mobil lain yang mendekat. Disitulah, selanjutnya penangkapan terjadi.

“Merangsek dan mendekat ke mobil warga sehingga kaget dan tidak bisa ke mana-mana,” kata Direktur Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan dalam keterangannya.

source