Senin, 03 Maret 2025 – 11:24
TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Komisi I DPRD Banyuwangi menunjukkan komitmen dalam memperjuangkan akses keadilan bagi rakyat miskin. Upaya ini diwujudkan melalui penguatan program bantuan hukum gratis yang didanai oleh APBD.
Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap masih banyaknya warga miskin, terutama di daerah pelosok, yang kesulitan mengakses layanan hukum. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang tidak mampu dalam menghadapi permasalahan hukum, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Yayuk Bannar Sri Pangayom mengatakan, warga kurang mampu yang ada di desa atau pelosok masih banyak yang belum mengetahui keberadaan Lembaga bantuan Hukum (LBH) sehingga mereka sulit untuk mengakses bantuan hukum.
”Dibutuhkan sosialisasi kepada masyarakat akan keberadaan LBH dan fungsinya, terutama terkait akses bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu,” kata Yayuk, Senin (3/3/2025).
Layanan hukum yang diberikan LBH mencakup dua kategori, yaitu litigasi (penyelesaian perkara melalui persidangan) dan non-litigasi (bantuan di luar peradilan). Yayuk menekankan bahwa LBH harus melayani semua kasus hukum yang dialami warga miskin tanpa diskriminasi.
”Harapan kami LBH dapat melayani semua kasus hukum yang dialami warga kurang mampu dan tidak pilih-pilih kasus, karena semuanya telah ada regulasinya,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah mengalokasikan anggaran bantuan hukum sebesar Rp 8 juta per kasus. Dana ini digunakan untuk membiayai jasa pengacara yang mendampingi masyarakat miskin dalam perkara hukum. DPRD Banyuwangi berencana mengusulkan penambahan anggaran pada tahun mendatang.
”Biaya per kasus bantuan hukum mencapai Rp 8 juta. Dana tersebut merupakan biaya untuk pengacara yang mendampingi masyarakat miskin yang sedang terlibat perkara hukum, harapannya tahun depan kita usulkan untuk ditambah,” imbuhnya. (D)
Pewarta | : Fazar Dimas Priyatna |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |