Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

DPRD Minta Eksekutif Tegas

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Komisi I DPRD Banyuwangi mendesak bupati segera mencabut Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Desa (Kades) Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Murwanto. Pasalnya, pria yang satu itu terbukti menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai kades di tahun 2010 lalu. Bah kan, pelanggaran tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) menyusul keluarnya keputusan Mahkamah Agung (MA) RI.

Hal itu terungkap dalam ra pat dengar pendapat (hearing) yang dilakukan di ruang ra pat khusus DPRD Banyuwangi kemarin (7/5). Desakan yang dilontarkan Komisi I itu di dasari atas surat-surat admi nistrasi yang dikeluarkan Pe merintah Desa (Pemdes) Sumberagung cacat hukum karena sang kades tidak memenuhi syarat menjabat sebagai kades. Rapat dengar pendapat kali ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD Abdurrahman dan didampingi Wakil Ketua Khusnan Abadi.

Hadir dalam hearing tersebut Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Banyuwangi, Yudi. Perwakilan Ba dan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan De sa (BPM-PD) dan Camat Pe sanggaran juga hadir. Menurut Khusnan, terkait vonis MA yang menyatakan bahwa Murwanto menggunakan ijazah tingkat SMP/ sederajat palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon kades, berarti pria tersebut tidak memenuhi syarat menjadi seorang kades.

Itu tercantum dalam Pasal 9 ayat (1)) poin c, Peraturan Daerah (Perda) No mor 7 Tahun 2006 tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pemberhentian kades. Sebab, seorang kepala desa minimal harus memiliki ijazah tingkat SMP/sederajat. Sekadar tahu, MA telah mem vonis Murwanto bersalah meng gunakan ijazah palsu dan menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara. Bahkan, Murwanto telah selesai menjalani hu kuman tersebut.

Namun, se telah bebas dari penjara, ternyata Murwanto kembali bertugas sebagai kades. Hal itulah yang menjadi sorotan dewan. Khusnan mengatakan, setelah se lesai menjalani hukuman, Murwanto kembali menjabat sebagai kades sejak sepekan terakhir. “Murwanto sudah se kitar tujuh hari berdinas lagi se bagai kades. Kami khawatir itu akan menjadi problem di kemudian hari, karena se lu ruh surat administrasi yang ditandatangani yang bersangkutan dalam kapasitas se bagai kades cacat hukum,” paparnya.

Khusnan pun mendesak Bupati Banyuwangi agar segera men cabut SK pengangkatan Murwanto sebagai Kades Sumberagung. “Kami ingin tahu apa yang dilakukan pemkab terkait persoalan Kades Sumberagung tersebut,” ujarnya. Mendapat pertanyaan ter sebut, Kabag Hukum Yudi menjelaskan, pihaknya te lah mengarahkan Badan Per musyawaratan Desa (BPD) Sumberagung agar mengusulkan pemberhentian Mur wanto.

Namun, saat ini BPD tidak bisa mengusulkan pemberhentian kades lantaran ada empat anggota BPD yang mundur. “Bupati tidak bisa serta merta memberhentikan kades. Sebab, perda mengatur kades hanya bisa di berhentikan jika meninggal dunia atau berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau diberhentikan BPD,” ujarnya. Yudi menambahkan, pemkab tidak bermaksud membiarkan kasus tersebut.

Namun, dikhawatirkan, pihak yang pro kades akan mengajukan gugatan tata usaha ne gara (TUN) jika bupati memberhentikan kades tanpa usul BPD. Pernyataan Yudi itu ditanggapi salah satu anggota Komisi I, Khoiri Zen. Menurut Khoiri, penyelesaian persoalan tersebut sebenarnya simpel. Lantaran persyaratan Murwanto tidak memenuhi syarat sebagai kades, maka SK pengangkatan yang dikeluarkan bupati batal demi hukum.

“Karena itu, bupati bisa mencabut SK ter sebut. Persoalan selesai. Landasannya, negara ini negara hukum,” cetusnya. Nah, pernyataan Khoiri Zen tersebut langsung dijadikan ke simpulan hearing kemarin. “Tanpa rekomendasi DPRD, se benarnya bupati bisa mencabut SK pengangkatan Murwanto. Sebab, SK tersebut batal demi hukum karena yang bersangkutan tidak memenuhi  syarat sebagai kades,” pungkas Khusnan. (radar)