Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

DPT Invalid Tembus 33.939

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

NIK Calon Pemilih Tidak Terbaca

BANYUWANGI – Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi pekan lalu (1/11) tampaknya masih perlu dievaluasi. Sebab, setelah DPT itu dikirim ke KPU pusat di Jakarta, ternyata ditemukan 33.939 pemilih yang dinyatakan tidak memiliki identitas atau invalid. Semua itu karena data pemilih tersebut tidak dilengkapi nomor induk kependudukan (NIK). “Kita sudah dapat kiriman DPT yang dinyatakan invalid itu,” cetus ketua Pokja DPT KPU Banyuwangi Atim Hariyadi kemarin (12/11).

Atim mengakui, DPT yang telah dikirim ke KPU RI itu banyak yang dinyatakan invalid. Dari data yang diterima, sebut dia, DPT yang tidak valid itu jumlahnya mencapai 33.939 pemilih. “Semua karena persoalan NIK yang tidak terbaca,” ungkapnya. Menurut Atim, 33.939 data pemilih dalam DPT yang dinyatakan invalid itu berasal dari 24 kecamatan di Kabupaten Banyuwangi. Makanya, KPU akan menggelar pertemuan bersama panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemilihan desa (PPS) untuk menyikapi DPT invalid tersebut.

Menurut Atim, dari 33.939 pemilih yang dinyatakan invalid ini sebenarnya bukan karena tidak memiliki NIK. Sebagian ada yang memiliki NIK, tapi tidak terbaca di data pemilih (dalih) KPU RI. “Tapi memang ada yang tidak memiliki NIK,” sebutnya. Demi validitas DPT, lanjut dia, maka akan dilakukan verifikasi faktual ulang. Bila ada pemilih yang dinyatakan invalid itu memiliki NIK, maka akan dilakukan pengiriman ulang.

“Kalau pemilih itu memang tidak memiliki NIK, maka akan kita buatkan berita acara,” katanya yang invalid karena dianggap tidak memiliki NIK ini, KPU mengundang Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Banyuwangi kemarin. “Kita sampaikan apa adanya, terutama mengenai DPT yang dinyatakan invalid karena tidak ada NIK itu,” sebut ketua KPU Banyuwangi Syamsul Arifin. Dalam pertemuan itu, Syamsul mengaku mengundang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi, Sudjani.

Dispenduk diminta membantu dalam menyelesaikan warga yang tidak memiliki NIK ini.  Persyaratan untuk mendapatkan NIK ternyata juga tidak mudah dan lama,” ujarnya. Menurut Syamsul, Dispendukcapil berjanji akan membantu para PPK yang akan melakukan verifikasi faktual bagi DPT yang dinyatakan invalid karena tidak ada NIK. “PPK bisa koordinasi dengan kantor kecamatan setempat untuk menuntaskan masalah NIK ini,” katanya. (radar)