sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan pihaknya tidak pernah melarang masyarakat, termasuk orang tua siswa, untuk mengunggah menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.
Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebut BGN akan memidanakan masyarakat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika memposting menu MBG di platform digital.
Dadan memastikan narasi tersebut tidak pernah keluar dari pernyataannya maupun kebijakan resmi lembaga.
Ia menilai informasi yang beredar telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan perlu segera diluruskan.
“Saya malah senang setiap orang memposting menu MBG di media sosial, karena itu bagian dari pengawasan bersama,” ujar Dadan dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).
Unggahan Publik Dinilai Bantu Pengawasan
Menurut Dadan, partisipasi publik dalam mendokumentasikan dan membagikan menu yang diterima siswa justru membantu BGN pusat dalam melakukan monitoring kualitas layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Transparansi, kata dia, merupakan elemen penting dalam memastikan standar mutu program tetap terjaga.
Dengan adanya unggahan masyarakat, BGN dapat melihat langsung variasi menu, penyajian, hingga kualitas bahan makanan yang disalurkan kepada siswa.
“Unggahan masyarakat memudahkan kami di BGN pusat untuk melihat kualitas layanan SPPG. Itu menjadi masukan langsung bagi kami untuk evaluasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan partisipatif justru menjadi kekuatan dalam pelaksanaan program berskala nasional seperti MBG.
BGN, lanjutnya, membuka ruang masukan dari publik demi perbaikan berkelanjutan.
Bantah Isu Ancaman Pidana UU ITE
Isu yang beredar sebelumnya menyebut masyarakat bisa dijerat pasal dalam UU ITE apabila mengunggah foto atau video menu MBG.
Page 2
Informasi tersebut ramai dibagikan di sejumlah platform media sosial dan grup percakapan.
Dadan menegaskan, tidak ada kebijakan internal BGN yang mengatur larangan tersebut.
Ia juga menekankan bahwa pendekatan BGN dalam menjalankan program MBG adalah transparansi dan akuntabilitas, bukan pembatasan informasi.
“Kami tidak pernah menyampaikan ancaman pidana kepada masyarakat yang mengunggah menu MBG. Itu tidak benar,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan selalu merujuk pada sumber resmi BGN maupun keterangan pemerintah.
Transparansi Jadi Pilar Program MBG
Program MBG sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan asupan gizi anak sekolah.
Dengan cakupan luas di berbagai daerah, pengawasan menjadi tantangan tersendiri.
Karena itu, BGN menilai keterlibatan publik sangat penting. Dokumentasi dari orang tua, guru, maupun masyarakat dinilai dapat menjadi kontrol sosial yang konstruktif.
BGN juga terus melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja SPPG di daerah, termasuk memastikan standar keamanan pangan, kebersihan dapur, serta kecukupan nilai gizi dalam setiap paket makanan.
Dadan berharap klarifikasi ini dapat menghentikan kesimpangsiuran informasi yang berkembang.
Ia kembali menegaskan bahwa masyarakat dipersilakan membagikan menu MBG, selama dilakukan secara bijak dan tidak disertai informasi menyesatkan.
“Semakin terbuka, semakin mudah bagi kami untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan,” pungkasnya. (*)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan pihaknya tidak pernah melarang masyarakat, termasuk orang tua siswa, untuk mengunggah menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.
Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebut BGN akan memidanakan masyarakat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika memposting menu MBG di platform digital.
Dadan memastikan narasi tersebut tidak pernah keluar dari pernyataannya maupun kebijakan resmi lembaga.
Ia menilai informasi yang beredar telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan perlu segera diluruskan.
“Saya malah senang setiap orang memposting menu MBG di media sosial, karena itu bagian dari pengawasan bersama,” ujar Dadan dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).
Unggahan Publik Dinilai Bantu Pengawasan
Menurut Dadan, partisipasi publik dalam mendokumentasikan dan membagikan menu yang diterima siswa justru membantu BGN pusat dalam melakukan monitoring kualitas layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Transparansi, kata dia, merupakan elemen penting dalam memastikan standar mutu program tetap terjaga.
Dengan adanya unggahan masyarakat, BGN dapat melihat langsung variasi menu, penyajian, hingga kualitas bahan makanan yang disalurkan kepada siswa.
“Unggahan masyarakat memudahkan kami di BGN pusat untuk melihat kualitas layanan SPPG. Itu menjadi masukan langsung bagi kami untuk evaluasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan partisipatif justru menjadi kekuatan dalam pelaksanaan program berskala nasional seperti MBG.
BGN, lanjutnya, membuka ruang masukan dari publik demi perbaikan berkelanjutan.
Bantah Isu Ancaman Pidana UU ITE
Isu yang beredar sebelumnya menyebut masyarakat bisa dijerat pasal dalam UU ITE apabila mengunggah foto atau video menu MBG.








