sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan pengaturan operasional penyeberangan selama Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Kebijakan ini diterapkan untuk menghormati pelaksanaan Nyepi sekaligus menjaga kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Sebagaimana diketahui, Hari Raya Nyepi 2026 jatuh berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kedekatan dua momentum besar tersebut membuat pemerintah perlu melakukan penyesuaian lalu lintas dan penyeberangan agar mobilitas masyarakat tetap terkendali.
Pengaturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21DJPL/2026, Nomor: 20/KPTS/Db/2026, Nomor: Kep/43/II/2026 tertanggal 5 Februari 2026.
SKB tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Kakorlantas Polri, serta Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Layanan ke dan dari Bali Ditutup Sementara
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan sejumlah penyesuaian operasional penyeberangan akan diberlakukan sesuai ketentuan dalam SKB.
“Sehubungan dengan Hari Nyepi, layanan penyeberangan dari dan menuju Bali akan ditutup sementara. Langkah ini dilakukan untuk menghormati pelaksanaan Hari Raya Nyepi dan memastikan pengaturan penyeberangan tetap terkendali karena juga waktunya berdekatan dengan Lebaran,” ujar Aan dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2026).
Penutupan operasional berlaku di sejumlah lintas penyeberangan utama, yakni:
- Pelabuhan Ketapang – Pelabuhan Gilimanuk
- Pelabuhan Padang Bai – Pelabuhan Lembar
Seluruh layanan operasional penyeberangan pada lintas tersebut akan dihentikan sementara sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan kembali beroperasi setelah periode Nyepi berakhir.
Jadwal Lengkap Penutupan Penyeberangan Nyepi 2026
Berikut jadwal penutupan sementara layanan penyeberangan:
Rabu, 18 Maret 2026 pukul 17.00 WIB
sampai Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 WIB
Page 2
Kamis, 19 Maret 2026 pukul 05.00 WITA
sampai Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 WITA
Rabu, 18 Maret 2026 pukul 21.00 WITA
sampai Jumat, 20 Maret 2026 pukul 01.30 WITA
Kamis, 19 Maret 2026 pukul 04.00 WITA
sampai Jumat, 20 Maret 2026 pukul 11.30 WITA
Penyesuaian waktu ini mempertimbangkan perbedaan zona waktu serta kepadatan arus kendaraan yang diprediksi meningkat menjelang Lebaran 2026.
Imbauan Kemenhub untuk Pemudik
Aan mengingatkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan melalui lintas penyeberangan tersebut agar menyesuaikan jadwal keberangkatan dan memantau informasi resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat maupun operator pelabuhan setempat.
“Kami imbau masyarakat untuk mematuhi pengaturan yang telah kami tetapkan. Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari atau menuju Bali agar mengatur rencana perjalanan dengan baik dan menyesuaikan jadwal keberangkatan supaya tidak terdampak penutupan operasional angkutan penyeberangan,” tuturnya.
Kemenhub juga mengantisipasi lonjakan kendaraan pribadi, bus, serta angkutan logistik menjelang dan sesudah periode Nyepi dan Lebaran.
Antisipasi Arus Mudik Lebaran 2026
Dengan jarak waktu yang berdekatan antara Nyepi dan Idul Fitri, potensi kepadatan lalu lintas di jalur penyeberangan Jawa-Bali dan Bali-Lombok diprediksi meningkat signifikan.
Karena itu, koordinasi lintas instansi dilakukan untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran arus transportasi selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah.
Masyarakat diimbau untuk selalu memperbarui informasi resmi melalui kanal komunikasi Kemenhub dan otoritas pelabuhan guna menghindari antrean panjang atau keterlambatan perjalanan.
Dengan pengaturan ini, pemerintah berharap pelaksanaan Hari Raya Nyepi tetap khidmat, sementara mobilitas masyarakat selama periode Lebaran 2026 tetap berjalan aman dan tertib. (*)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan pengaturan operasional penyeberangan selama Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Kebijakan ini diterapkan untuk menghormati pelaksanaan Nyepi sekaligus menjaga kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Sebagaimana diketahui, Hari Raya Nyepi 2026 jatuh berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kedekatan dua momentum besar tersebut membuat pemerintah perlu melakukan penyesuaian lalu lintas dan penyeberangan agar mobilitas masyarakat tetap terkendali.
Pengaturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026, Nomor: HK.201/1/21DJPL/2026, Nomor: 20/KPTS/Db/2026, Nomor: Kep/43/II/2026 tertanggal 5 Februari 2026.
SKB tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Kakorlantas Polri, serta Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Layanan ke dan dari Bali Ditutup Sementara
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan sejumlah penyesuaian operasional penyeberangan akan diberlakukan sesuai ketentuan dalam SKB.
“Sehubungan dengan Hari Nyepi, layanan penyeberangan dari dan menuju Bali akan ditutup sementara. Langkah ini dilakukan untuk menghormati pelaksanaan Hari Raya Nyepi dan memastikan pengaturan penyeberangan tetap terkendali karena juga waktunya berdekatan dengan Lebaran,” ujar Aan dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2026).
Penutupan operasional berlaku di sejumlah lintas penyeberangan utama, yakni:
- Pelabuhan Ketapang – Pelabuhan Gilimanuk
- Pelabuhan Padang Bai – Pelabuhan Lembar
Seluruh layanan operasional penyeberangan pada lintas tersebut akan dihentikan sementara sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan kembali beroperasi setelah periode Nyepi berakhir.
Jadwal Lengkap Penutupan Penyeberangan Nyepi 2026
Berikut jadwal penutupan sementara layanan penyeberangan:
Rabu, 18 Maret 2026 pukul 17.00 WIB
sampai Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 WIB








