Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dua Bandar Sabu 4,4 Kilogram dan Ratusan Butir Ekstasi Asal Tegalsari Banyuwangi Dilimpahkan ke Kejaksaan – TIMES Banyuwangi

dua-bandar-sabu-4,4-kilogram-dan-ratusan-butir-ekstasi-asal-tegalsari-banyuwangi-dilimpahkan-ke-kejaksaan-–-times-banyuwangi
Dua Bandar Sabu 4,4 Kilogram dan Ratusan Butir Ekstasi Asal Tegalsari Banyuwangi Dilimpahkan ke Kejaksaan – TIMES Banyuwangi

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Proses hukum terhadap dua bandar narkoba asal Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, terus bergulir. Dua tersangka yang kedapatan menyimpan kurang lebih 4,4 Kilogram (KG) sabu dan ratusan butir ekstasi itu kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi untuk segera disidangkan.

Pelimpahan ini dilaksanakan setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keduanya dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam proses tersebut, penyidik Satresnarkoba Polresta Banyuwangi menyerahkan kedua bandar, IS alias Kacung dan R alias Kimin, beserta seluruh barang bukti (BB) terutama 4.395,77 gram atau sekitar 4,4 Kg sabu dan 4.726 butir ekstasi.

“Sudah kita limpahkan, baik tersangka maupun BB sudah kita serahkan penanganannya ke Kejari Banyuwangi,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Nanang Sugiono, Jumat (5/12/2025).

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Agus Haryono, membenarkan pelimpahan kedua bandar narkotika tersebut. Menurutnya, proses serah terima tahap II ini dapat dilakukan karena berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap.

Setelah diterima, kedua tersangka menjalani pemeriksaan secara terpisah JPU. Dalam proses ini, pihak kejaksaan memastikan dan memvalidasi keaslian serta jumlah besar BB yang diserahkan penyidik.

“Sudah kita terima, tinggal nanti kita lakukan pemeriksaan lagi untuk bisa segera disidangkan,” ujarnya.

Agus Haryono menambahkan, para tersangka langsung dititipkan ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi. Penahanan ini dilakukan sambil menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

“Kita masih punya waktu 20 hari, baru kita lanjutkan persidangan,” terangnya. 

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kasus yang menyeret dua bandar itu diungkap, pada Sabtu 9 Agustus 2025. Dimana IS atau Kacung ditangkap di kediamannya sekira pukul 00.30 WIB. Dari yang bersangkutan, telah ditemukan BB narkotika jenis sabu seberat 4.077,9 gram yang dibungkus menjadi 5 paket, beserta 18 paket yang berisi 4.490 butir ekstasi.

Setelahnya, selang setengah jam sekira pukul 01.00 WIB dihari yang sama, kepolisian berhasil menangkap R alias Kimin. Dari pelaku kedua diamankan sejumlah barang bukti berupa 12 paket narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 317,87 gram dan satu plastik berisi 236 butir ekstasi.

Sebagai informasi, temuan dengan total 4,4 kg sabu ini merupakan jumlah terbesar yang pernah diungkap di Banyuwangi.

Dengan salah satu pencapaiannya yang telah menagkap dua bandar itu, Kasat Resnarkoba, Kompol Nanang Sugiono, S.H., M.H., berhasil meraih penghargaan Juara II Kelompok A. Penghargaan itu diberikan, sebagai apresiasi atas kinerja unggul dalam pengungkapan kasus narkoba dengan BB terbesar selama periode Januari hingga November 2025 oleh Ditresnarkoba Polda Jatim. (*) 

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Imadudin Muhammad