Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dua Remaja Pengedar Pil Koplo di Songgon Diringkus Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Dua remaja berinisial AR (20) dan SU (21) diamankan oleh jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Songgon. Penyebabnya, kedua remaja asal Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, tersebut menjual pil koplo yakni obat farmasi jenis Trihexyphenidyl (Trex).

Kapolsek Songgon, AKP Subakin, melalui Kanit Reskrim Aiptu Subakti mengatakan, dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB).

“Kita amankan 59 butir pil trex, 2 buah Handphone, 1 unit sepeda motor, uang tunai Rp. 170 ribu yang diduga hasil penjualan pil,” ungkap Aiptu Subakti, Selasa (29/1/2019).

Penangkapan kedua tersangka, jelas Subakti, berawal dari pengamanan salah seorang remaja ES yang kedapatan membawa 10 butir pil trek. Setelah dilakukan introgasi, ES mengaku membeli barang tersebut dari kedua tersangka. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

“Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang dari Jember yang tidak diketahui namanya. Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di mapolsek Songgon,” jelasnya.

Karena sudah menjual sediaan atau obat farmasi tanpa ijin resmi, pelaku akan terjerat dengan pasal 197 sub 196 UU RI no 36 th 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.