BANYUWANGI – Satuan Unit Reskrim Polsek Songgon berhasil menangkap seorang bandar dan seorang kurir pil jenis Trihexyphenidyl dan Dextro, Selasa (13/2), sekitar pukul 20.30 WIB.
Keduanya adalah Edi Susanto (26) dan Beni Kristanto (20) asal Dusun Wonorejo, Desa Balak, Kecamatan Songgon, Kecamatan Banyuwangi.
“Pelaku ditangkap di rumahnya usai melayani pembeli. Tersangka bernama Edi adalah pemilik barang, sedangkan yang bernama Beni sebagai penjual,” ungkap Kapolsek Songgon AKP Subakin, melalui Kanit Reskrim, Aiptu Subakti.
Penangkapan tersebut, jelas dia, berawal informasi dari warga bahwa di rumah tersangka sering dijadikan transaksi jual beli obat sediaan farmasi tersebut. Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil menyita 2800 butir pil yang masuk dalam daftar G.
Lanjutkan Membaca : 1 | 2