sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Aksi dua spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Banyuwangi akhirnya terhenti.
Unit Reskrim Polsek Rogojampi berhasil membekuk dua pelaku yang diketahui telah beraksi di sepuluh tempat kejadian perkara (TKP), sembilan di wilayah Banyuwangi dan satu di Bali.
Kedua pelaku adalah MP, 21, warga Dusun Palurejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar dan VA, 24, warga Dusun Srono, Desa Kebaman, Banyuwangi.
Mereka diringkus pada Sabtu (21/2) setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian.
Penangkapan ini sekaligus mengakhiri rangkaian aksi pencurian yang menyasar toko, warung, hingga rumah warga dalam beberapa pekan terakhir.
Terbongkar dari Kasus Toko Rehana
Pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian di Toko Rehana, Dusun Lugjag, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, pada Jumat (13/2).
Pemilik toko melaporkan kehilangan uang tunai Rp 6,5 juta yang disimpan di dalam laci. Selain itu, uang Rp 500 ribu di dalam kotak amal serta lima pax rokok juga ikut raib.
Korban baru mengetahui tokonya dibobol sekitar pukul 06.30 WIB. Ia terkejut mendapati kotak amal dalam kondisi pecah dan berada di luar toko bersama tas selempang miliknya.
“Melihat kejadian itu, pemilik toko langsung melaporkan ke Polsek Rogojampi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Ipda Okcy Heru Prasetyo.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi.
Dari hasil analisis rekaman, tampak sosok pria dengan ciri-ciri mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan lapangan hingga akhirnya mengamankan dua pria yang gerak-geriknya identik dengan rekaman CCTV.
Modus Panjat Gerbang dan Berbagi Peran
Setelah diinterogasi, MP dan VA mengakui perbuatannya membobol Toko Rehana.
Page 2
Barang bukti ini memperkuat sangkaan terhadap kedua tersangka sebagai pelaku utama dalam rangkaian pencurian tersebut.
Uang Hasil Curian untuk Pesta Miras
Yang memprihatinkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan foya-foya.
Kedua pelaku mengaku memakai uang curian untuk pesta minuman keras dan berfoya-foya di lokalisasi.
Pengakuan tersebut menambah panjang daftar dampak negatif dari tindak kriminal yang mereka lakukan.
Aksi para pelaku tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para pemilik usaha kecil dan warung yang menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.
Polisi Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar semakin meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan tempat usaha dan rumah tinggal.
Penggunaan CCTV serta sistem pengamanan tambahan dinilai cukup membantu dalam proses pengungkapan kasus.
Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas tindak pidana pencurian di wilayah hukum Rogojampi dan sekitarnya.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan terbongkarnya kasus ini, warga Banyuwangi diharapkan bisa kembali merasa aman dan tenang dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Polisi pun memastikan akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan guna menekan angka kriminalitas di wilayah tersebut. (why/aif)
Page 3
Polisi pun langsung mengamankan kedua pelaku berikut barang-barang yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
“Kedua pelaku beserta barang yang digunakan untuk melancarkan aksi langsung kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Ipda Okcy.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MP berperan sebagai eksekutor utama.
Ia masuk ke lokasi dengan cara memanjat gerbang belakang, lalu menyelinap ke dalam toko.
Uang di laci kasir, rokok, serta kotak amal yang berada di atas etalase menjadi sasaran.
Sementara itu, tersangka VA bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi guna memastikan kondisi aman.
“Modusnya satu pelaku masuk dan mengambil barang, sementara pelaku lain berjaga di luar untuk mengawasi situasi,” jelasnya.
Modus berbagi peran ini membuat aksi mereka terbilang rapi dan minim kecurigaan warga sekitar.
Beraksi di 10 TKP, Termasuk Bali
Pengembangan kasus mengungkap fakta mengejutkan. Kedua pelaku ternyata telah beraksi di sembilan TKP di wilayah Banyuwangi dan satu TKP di Bali.
Rinciannya, dua TKP berada di Kecamatan Rogojampi, empat TKP di Kecamatan Srono, dua TKP di Kecamatan Kabat, serta satu TKP di Bali.
Sementara satu lokasi lain di Banyuwangi masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut.
Polisi menduga masih ada kemungkinan lokasi lain yang menjadi sasaran, mengingat pola aksi yang dilakukan cukup sistematis dan berulang.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk TKP lain,” tambahnya.
Barang Bukti Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Di antaranya rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat beraksi, satu unit sepeda motor yang dipakai sebagai sarana, serta kotak amal yang telah dirusak.







