Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dugaan Korupsi DD dan ADD Desa Tamansuruh, Kejaksaan Banyuwangi Panggil Sekdes dan Camat Glagah – TIMES Banyuwangi

dugaan-korupsi-dd-dan-add-desa-tamansuruh,-kejaksaan-banyuwangi-panggil-sekdes-dan-camat-glagah-–-times-banyuwangi
Dugaan Korupsi DD dan ADD Desa Tamansuruh, Kejaksaan Banyuwangi Panggil Sekdes dan Camat Glagah – TIMES Banyuwangi

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020-2024, Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, Jawa Timur, terus bergulir.

Hari ini, Senin (30/6/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, memanggil sejumlah pihak, diantaranya Sekretaris Desa (Sekdes) Tamansuruh, Makruf dan Camat Glagah, Joko Kuncoro.

Kepada TIMES Indonesia, Camat Joko Kuncoro, mengakui bahwa dirinya oleh pihak Seksi Pidana Khusus Kejari Banyuwangi, dimintai keterangan terkait adanya dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran DD dan ADD tahun 2020-2024, di Desa Tamansuruh.

Dia juga menjelaskan bahwa Kejaksaan tidak menyinggung tentang kabar penyelewengan anggaran sewa Tanah Kas Desa (TKD) atau bengkok di Desa Tamansuruh.

“Terkait pemanggilan hari ini yang jelas saya hadir dipanggil selaku pemangku wilayah, dimintai keterangan terkait dugaan adanya penyalahgunaan DD dan ADD Desa Tamansuruh. Kalau Tanah Kas Desa, tadi tidak membahas itu,” katanya.

Sementara itu, Sekdes Tamansuruh, Makruf menyampaikan jika dirinya dimintai keterangan terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Tadi juga ditanya mengenai kegiatan-kegiatan di Desa Tamansuruh seperti apa,” ujarnya.

Seperti halnya Camat Joko Kuncoro, Kejaksaan juga tidak bertanya tentang kabar adanya dugaan penyelewengan anggaran sewa TKD Desa Tamansuruh, kepada Sekdes Makruf.

Wartawan Tidak Boleh Wawancara di Area Kejaksaan Banyuwangi

Ada yang janggal dalam penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran DD dan ADD tahun 2020-2024, Desa Tamansuruh. Disini pihak Kejari Banyuwangi, melalui Security, Hendrik, tiba-tiba melarang wartawan melakukan wawancara atau aktivitas peliputan didalam area kantor pemerintah tersebut.

Menurut Hendrik, wartawan baru diperbolehkan melakukan wawancara terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran DD dan ADD tahun 2020-2024, Desa Tamansuruh, jika telah mendapatkan izin dari pihak yang menangani perkara, dalam hal ini adalah Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuwangi, Rustamaji Yudica Adi Nugraha, SH.

“Ngapunten terkait wawancara di area kejaksaan harus ada izinnya dulu dari pihak yang bersangkutan, dalam hal ini yang menangani perkara (Pak Kasi-nya). Tadi saya sudah konfirmasi ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) katanya setelah konfirmasi dengan stafnya pak Rustam tidak mengizinkan,” kata Security Kejari Banyuwangi, Hendrik.

Entah apa yang sedang disembunyikan oleh pihak Kejari Banyuwangi, dalam penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran DD dan ADD tahun 2020-2024, Desa Tamansuruh ini. Hingga harus mengeluarkan kebijakan yang berpotensi mencoreng citra petugas penegakan hukum Kejaksaan, yakni dengan melarang wartawan melakukan wawancara didalam area kantor.

Yang lebih mengherankan dan memancing tanda tanya besar, Kejari Banyuwangi, melalui Security Hendrik, juga meminta wartawan untuk hanya melakukan aktivitas wawancara diluar pagar kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

“Monggo kalau wawancara di luar pagar kejaksaan. Yang penting sudah di luar area kejaksaan,” kata Hendrik, Security Kejaksaan Negeri Banyuwangi, kepada awak media.(*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Imadudin Muhammad