
BANYUWANGI – Dua perem-puan muda yang kesandung kasus sabu-sabu (SS), Masliha alias Masha, 29, dan Indah Sri Balini, 22, harus berjuang kerasagar lolos dari jeratan hukum.
Terkait kasus narkoba tersebut,kemarin keduanya dituntut hu-kuman 4,5 tahun penjara plusdenda Rp 800 juta subsider duabulan kurungan.
Tuntutan hukuman itu dibaca-kan jaksa penuntut umum (JPU)Eka Sabhana di Pengadilan Ne-geri (PN) Banyuwangi kemarin.“Tuntutan ini saya rasa pas untukkedua terdakwa,” tegas JPU EkaSabhana
JPU menganggap kedua ter-dakwa terbukti melanggar Pasal 132 (menggunakan narkoba se cara bersama-sama) joPasal 112 (kepemilikan narkoba) Un-dang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Tuntutan terhadap kedua ter-dakwa tergolong cukup tinggi.
Lanjutkan Membaca : 1 | 2