Sebagai Produk Buah Asli Banyuwangi
BANYUWANGI – Tidak Jama lagi durian merah akan menjadi produk buah asli Banyuwangi. Dinas Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan (Dispertahutbun) sedang merampungkan beberapa persyaratan mendapatkan hak paten dari Kementerian Hukum dan Ham RI.
Beberapa syarat yang sedang dipersiapkan adalah uji kualitas dan uji kebenaran hasil observasi pohon induk yang telah dilakukan selama dua tahun. “Hasil pengujian dari Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) minggu depan keluar, ujar kepala Dispertahutbun Ikrori Hudanto melalui Kabid Holtikultura Saipullah.
Pihaknya juga telah mengajukan surat dukungan kepada bupati selaku kepala daerah sebagai salah satu persyaratan memperoleh sertifikat pengukuhan. Salah satu persyaratan mengukuhkan suatu varietas lokal, kata Saipullah, adalah meminta jaminan pemerintah daerah untuk mengembangkan varietas itu.
“Jika semua persyaratan sudah dilengkapi, maka pengajuan ke Kementerian Pertanian bisa dilakukan,” terangnya. Jika varietas durian merah telah dipatenkan, maka Pemkab Banyuwangi wajib mengembangkan. Rencananya, jika pengukuhan durian merah bisa direalisasikan tahun ini, maka pengembangan durian merah akan dilakukan tahun 2016.
Dispertahutbun telah membuat peta wilayah yang akan dijadikan sentra pengembangan durian merah. Yakni Kecamatan Kalipuro, Licin, Glagah, Giri dan Songgon. Lima kecamatan tersebut dipilih sesuai asal induk pohon.
“Lima kecamatan tersebut memiliki topugrafi yang sesuai dengan kebutuhan varietas durian merah,” ungkap Saipullah. Meski pengembangan durian merah baru akan dilakukan tahun 2016, pihaknya mulai melakukan penggandaan varietas dengan cara vegetatif.
Dari 63 pohon induk durian merah yang ada di Banyuwangi, hanya dua yang diusulkan. Hasil observasi selama dua tahun ini menunjukkan dua varietas durian merah yang berada di Kampung Anyar Kecamatan Glagah rasanya lebih nikmat dibanding yang lain.
Dispertahutbun juga melakukan penguatan persyaratan izin hak paten melalui petani pemilik pohon induk. Mereka diberikan pemahaman mengenai identifikasi geografis (IG) durian merah. Pemilik pohon induk di imbau untuk mengajukan izin IG ke kementerian.
IG tersebut merupakan perlindungan dari pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM bahwa varietas yang diusulkan tersebut memiliki ciri khas karena faktor geografis dari Banyuwangi. Apabila potensi yang dimiliki masuk dalam kategori aset bisnis dan perdagangan maka aturan hukum dapat menjamin agar pihak yang memanfaatkan potensi dapat dilindungi.
“Ini sebagai antisipasi jika durian kita ada yang mengklaim. Apalagi durian merah milik kita ini ternyata sudah didistribusikan di luar Banyuwangi.” pungkas Saipullah. (radar)