Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Edarkan Pil Trex, Dua Pelajar di Srono Diciduk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Peredaran pil trex di Kabupaten Banyuwangi makin memprihatinkan. Bahkan, peredarannya sudah melibatkan anak berusia muda dan sebagian masih berstatus pelajar. Terbukti dari penangkapan polisi baru-baru ini. Dua pengedarnya ternyata masih berstatus pelajar.

Kedua pelajar yang terlibat peredaran pil trex itu adalah MFM (17), warga Dusun Melik, Desa Parijatahkulon, Kecamatan Srono dan SE (17), warga Dusun Sumberjo, Desa Parijatahwetan, Kecamatan Srono.

Keduanya ditangkap bersama seorang pengedar lainnya yang bernama Mikiano Adi Suripta (20), warga Dusun Sukolilo, Desa Sukomaju, Kecamatan Srono.

Kasus ini terungkap berawal saat petugas Polsek Srono mendapatkan laporan warga terkait sekelompok pemuda yang tengah pesta minuman keras di jalan masuk Desa Parijatahkulon, Kecamatan Srono. Hal ini membuat warga resah dan tidak berani melintas di jalan tersebut. Petugas kemudian datang ke lokasi tersebut dan mengamankan mereka ke Polsek Srono.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap mereka. Dari salah satu pemuda yang diamankan ditemukan satu plastik klip berisi 11 butir pil trex. Setelah diinterogasi, pemuda ini mengaku membeli pil tersebut dari tersangka SE. Saat itu juga SE ditangkap di rumahnya.

“Keterangan SE, pil tersebut diperoleh dari MFM,” jelas Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Muh. Indra Nadjib, Senin (12/3/18).

Dari keterangan SE, petugas langsung menuju rumah MFM. Tanpa kesulitan berarti MFM berhasil ditangkap. Dari MFM ditemukan 459 butir pil trex yang dibungkus platik. Selain itu ditemukan uang tunai Rp 60 ribu. Uang ini merupakan hasil penjualan pil trex kepada tersangka SE.

Kepada Polisi MFM mengaku mendapatkan pasokan pil trex dari tersangka Mikiano Adi Saputra. Tersangka ini berhasil ditangkap petugas di depan kantor Desa Sukamaju. Dia mengakui memasok pil trex kepada tersangka MFM. Diapun digelandang ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. “Kami temukan 118 butir pil trex di dalam almari pakaian tersangka,” bebernya.

Total pil trex yang diamankan sebanyak 588  butir. Kini ketiga tersangka tengah menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkaranya. Mereka dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.