sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Sejumlah papan baliho dan reklame di Jalan Hasyim Asy’ari sekitaran Kampus Universitas Islam Ibrahimy Genteng, Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng dibongkar paksa oleh anggota Satpol PP BKO V Genteng, Jumat (12/9).
Puluhan papan reklame dan baliho iklan produk rokok itu, dibongkar paksa karena dianggap melanggar aturan.
“Kami menurunkan reklame sesuai data yang dikirim Kasatpol PP Kabupaten Banyuwangi,” terang Kordinator Satpol PP BKO V Genteng, Masruri.
Baca Juga: Diduga Pakai Ajian Sirep, Maling di Banyuwangi Gondol Motor Scopy
Menurut Masruri, dalam operasi ini ada sekitar 27 reklame yang dibongkar petugas. Mayoritas, banner rokok atau iklan produk lain itu menempel di warung milik warga sepanjang jalan tersebut.
“Kami sampaikan terlebih dahulu kepada pemilik warung, kemudian barang itu kita bawa ke kantor Satpol PP BKO V di Kantor Kecamatan Genteng,” katanya.
Dari puluhan baliho reklame itu, jelas dia, semuanya melanggar Peraturan Daerah (Perda) Banyuwangi Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame, dan Perda Nomor 11 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Ada yang izinnya sudah kedaluwarsa, ada juga yang melanggar aturan pemasangan reklame karena tak berizin,” ucapnya.
Bagi pemilik usaha yang ingin memasang banner iklan berukuran kecil, terang dia, sudah bisa dilakukan melalui kantor kecamatan.
Saat ini, di kantor kecamatan juga sudah ada petugas pajak khusus yang menangani pembayaran pajak, atau mengurus perizinan pemasangan iklan di pinggir jalan.
“Kalau baliho yang besar izinnya langsung di Banyuwangi,” terangnya.
Masruri mengaku sampai saat ini masih banyak perusahaan rokok yang memasang iklan di warung.
Padahal, dalam Perbub Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame, di Kota Genteng dilarang memasang reklame jenis rokok apapun.
“Biasanya merek rokok yang baru-baru,” jelasnya.