Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Empat Oknum Anggota Polhut Dalangi Pencurian Kayu Jati

Empat oknum pegawai Perhutani Banyuwangi Selatan yang kini meringkuk di Rutan Mapolres
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Empat oknum pegawai Perhutani Banyuwangi Selatan yang kini meringkuk di Rutan Mapolres.

BANYUWANGI – Empat oknum anggota Polisi Hutan (Polhut) yang mendalangi pencurian kayu jati berhasil dibekuk Satreskrim Polsek Cluring pada Sabtu malam (18/11/17).

Keempatnya merupakan anggota Polhut Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Mereka adalah Sukadi (55) warga Dusun Seloagung RT 06 RW I Desa/Kecamatan Siliragung, Mardi Santoso (46) asal Dusun Pecemengan RT 05 RW I Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung.

Suratemin (40) warga Dusun Kaliwungu RT 03 RW III Desa Kedungwungu, Kecamatan Tegaldlimo dan Pipit Ageste (39) warga Dusun Blokagung RT 03 RW I Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari.

Penangkapan empat anggota Polhut itu hasil pengembangan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Cluring. Sebelumnya, polisi menangkap Nur Wakhid, 49, sopir truk asal Dusun Pancursari, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Sabtu petang (18/11).

Saat itu, Nur Wakhid akan pulang dengan membawa 21 gelondong kayu jati yang diduga ilegal. ”Ada laporan warga, tersangka membawa kayu jati, langsung kita kejar,” terang Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Madrias.

Nur Wakhid yang sedang menyopiri truk dengan nomor polisi P 9685 ZN ditangkap sekitar pukul 17.30 di jalan raya Dusun Pancursari, Desa Benculuk. Saat diminta menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK), ternyata sopir truk menunjukkan surat yang tidak sah.

”Sopir truk kita bawa ke polsek untuk dimintai keterangan. Dalam keterangannya si sopir ini mengaku kalau dia mengangkut kayu jati tersebut atas suruhan dan perintah mandor Perhutani di TPK Ringintelu Bangorejo yang bernama Sukadi, Mardi Santoso, Suratemin dan Pipit Ageste,” papar mantan Kanitlantas Polsek Rogojampi ini.

Berdasarkan pengakuan sopir Nurwakid itulah selanjutnya dilakukan penangkapan atas empat orang mandor Perhutani di TPK Ringintelu, Bangorejo tersebut.

Dalam menangani perkara ini, terang dia, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa truk dan 21 gelondong kayu jati dengan panjang 180 sentimeter hingga 230 sentimeter. ”Kayunya itu ada 4,26 meter kubik,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 83 ayat (1) hurup b Jo pasal 12 hurup e UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.