Journalist Report East Java Tribune Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – police station Violation dan Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan mengamankan puluhan gelondong kayu jati.
Kayu-kayu itu diduga hendak diselundupkan secara ilegal.
police chief Violation AKP Basori Alwi menjelaskan, kayu-kayu jati gelondongan itu diamankan di pinggir jalan Desa Sumberagung, districts Violation.
When found, kayu jati tersebut berada di bak sebuah truk tanpa pengemudi.
Truk bernopol P 8980 UM diparkir di pinggir jalan.
Hal ini yang membuat seorang pegawai Perum Perhutani setempat curiga.
Read too: Bawa Belasan Kayu Sonokeling Tanpa Surat Sah Hasil Hutan, 2 Pria di Situbondo Ditangkap Polisi
Read too: Truk Muatan Kayu Glondongan Diamankan Polisi, Warga Trenggalek Resah Hutan Makin Gundul Picu Longsor
“Saat dilihat, ternyata ada 44 young kayu jati ukuran besar di bak truk tersebut,” kata Basori, Saturday (11/2/2023).
Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Violation dan Polhutmob Perhutani PKH Banyuwangi Selatan.
Aparat menindaklanjuti temuan tersebut dengan datang ke lokasi dan mengeceknya.
“Posisi saat itu, truk terparkir di jalan arah petak 70 Lompongan. Kejadian penemuan itu terjadi pada Jumat (10/2/2023)," he continued.
Basori mengatakan, barang bukti truk dan kayu jati telah diamankan di Mapolsek Violation.
Pihaknya akan mengidentifikasi kendaraan untuk mengetahui siapa pemilik kayu-kayu itu.
“Kami masih menyelidikinya. Kami masih mencari pemilik truk untuk mengetahui siapa penebang pohon-pohon jati itu,” he added.
Read too: Kayu Rp 80 Juta di Hutan Blitar Ditinggal Pencuri Kabur, Beraksi saat Hujan Buat Redam Suara Gergaji
Banyuwangi News other
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com