Bea Cukai Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal berbagai merek yang berpotensi merugikan negara hingga senilai Rp419,6 juta. In this operation, petugas menangkap seorang pria berinisial S, 46 year, warga Madura yang tinggal di Bali. Penangkapan ini terjadi pada 9 February 2025 di Jalan Raya Situbondo, Bulusan Village, Kalipuro District, Banyuwangi.
Penyelundupan Rokok Ilegal di Banyuwangi
As much 558.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil disita oleh petugas Bea Cukai Banyuwangi. Nilai total rokok yang diselundupkan tersebut diperkirakan mencapai Rp834,2 juta. Rokok ilegal ini akan dikirim dari Pulau Madura the Pulau Bali melalui jalur darat menggunakan mobil pick-up L300. To trick the officers, rokok tersebut disembunyikan di bawah tumpukan kelapa kering dan buah pisang.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi, mengungkapkan bahwa rokok tanpa cukai ini diperoleh oleh tersangka dari seseorang berinisial J yang berada di Madura. “Saat ini J masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya dalam konferensi pers di Banyuwangi Prosecutor's Office on Wednesday, 26 March 2025.
Tindak Pidana Peredaran Rokok Ilegal
Suspect S dijerat dengan chapter 54 and/or chapter 56 Law No 11 Year 1995 tentang Cukai. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 year, serta denda yang jumlahnya bisa mencapai 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
At the moment, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Banyuwangi District Prosecutor's Office untuk proses hukum lebih lanjut. Berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Banyuwangi, dan kini tinggal menunggu persidangan di Banyuwangi District Court.
Read Also
Pentingnya Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Rokok Ilegal
Latif Helmi menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal ini penting untuk memberi edukasi kepada masyarakat. Selain merugikan keuangan negara, peredaran rokok ilegal juga mengganggu perekonomian, khususnya sektor produksi rokok resmi in Banyuwangi. At the moment, in Banyuwangi there is 21 pabrik rokok sigaret kretek tangan yang menyerap banyak tenaga kerja.
“Bea Cukai Banyuwangi berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal atau berbahaya yang dapat merusak perekonomian dan kesehatan,” ujar Latif Helmi.
Like