Banyuwangi Regent, Ipuk Fiestiandani, menyayangkan pelatihan pemandu lagu yang difasilitasi Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP} Banyuwangi. Meskipun dalam hal ini BPVP Banyuwangi hanya sebagai fasilitator. Ipuk menyebut masih banyak sektor lain yang bisa difasilitasi pelatihan dan lebih bermanfaat kepada masyarakat seperti sektor UMKM.Ipuk menjelaskan, to date, BPVP Banyuwangi belum memberikan klarifikasi resmi kepada Pemkab Banyuwangi terkait pelatihan tersebut. Berdasarkan informasi yang masuk, pelatihan pemandu lagu tersebut bukan ide dari BPVP. Melainkan permintaan dari pihak ketiga. Sehingga BPVP hanya menjadi fasilitator saja.”BPVP belum klarifikasi, hanya sebatas memberitahukan, itu sebenarnya BPVP hanya memfasilitasi pihak ketiga,” strictly, Thursday, 23 January 2025.
Ipuk menegaskan, masih banyak sektor-sektor lain yang yang bisa diberikan pelatihan dan kompetensi. Misalkan sektor UMKM. “Ini menjadi evaluasi, ke depannya dengan ini BPVP lebih banyak koordinasi dengan Pemda. Mudah-mudahan ini jadi pelajaran,” strictly.
Read Also
Ipuk mentioned, yang memanfaatkan jasa pemandu lagu ini hanya pihak-pihak tertentu saja. Berbeda dengan pelatihan UMKM seperti salon, sablon atau tata boga dan sebagain itu bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.”Itu pasti usulannya (pelatihan UMKM) dari Pemda, support-nya dari Pemda dan kita juga pasti fasilitasi untuk lapangan pekerjaan,” ujarnya.Untuk diketahui belasan pemandu lagu atau dikenal dengan Lady Companion (LC) di Banyuwangi mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dalam pekerjaannya. Pelatihan difasilitasi Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banyuwangi. Pelatihan dilakukan pada 20-26 Novemer 2024 then. Song guide, merupakan salah satu profesi yang termuat dalam Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor 369 year 2013. Dalam aturan ini, tujuan utama kompetensi Pemandu Karaoke adalah untuk menyediakan layanan hiburan dan rekreasi karaoke dengan pemandu yang berkualitas dan profesionalisme.
Besides that, dalam Keputusan Menteri itu juga diatur peta kompetensi yang mencakup aspek menyambut tamu; melaksanakan dan mengakhiri pemanduan karaoke; mengembangkan pengetahuan jenis musik; judul dan lagu; bekerja sama dengan lingkungan sosial yang berbeda; prosedur Kesehatan, safety, dan keamanan di tempat kerja serta mengatasi situasi konflik.
Read Also
Menurut Kepala BPVP Banyuwangi Arsad, mengikuti pelatihan berbasis kompetensi, para peserta akan mendapatkan dua sertifikat. Yakni sertifikat sebagai peserta pelatihan dan sertifikat sertifikat kompeten. Sertifikat sebagai peserta pelatihan, he said, dikeluarkan oleh BPVP Banyuwangi.Untuk sertifikat kompeten diberikan langsung Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang merupakan kepanjangan tangan dari Badan nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sebab LSP yang memiliki kewenangan menyatakan peserta itu kompeten atau tidak competen.
“Saya sebagai Kepala Balai telah mengeluarkan sertifikat sebagai peserta. Saya belum konfirmasi apakah LSP sudah mengeluarkan sertifikat uji kompetensi atau belum,” kata Arsad.
Like