BANYUWANGI – Forum Pemantau Aset Negara (FPAN) untuk kedua kalinya kembali masukan laporan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi terkait adanya dugaan pungutan liar (extortion) yang dilakukan Sekolah Menengah Atas (senior High School) state 1 Purwohajo, Monday (4/12/2017).
“Ini laporan yang kedua, karena laporan yang pertama sudah hampir 1 bulan masih belum ada tindak lanjutnya,” jelas Pelni Rompis selaku koordinator FPAN.
Pelni Rompis menjelaskan, dalam laporan yang ke dua kali ini pihaknya menambahkan adanya dugaan pengkondisian agar laporan yang telah masuk ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi dapat berhenti/dipetieskan.
“Isi laporan kali ini hampir sama dengan laporan yang pertama, cuma ada tambahan rincian jumlah nominal dugaan pengkondisian yang dilakukan beberapa oknum supaya laporan dari FPAN bisa berhenti. Informasi pengondisian ini saya dapat dari salah satu orang Dinas Pendidikan yang ada di Banyuwangi," he explained.
“Sebentar lagi adalah peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, precisely on the date 9 December. Maka saya berharap dalam 10 hari kedepan sudah ada tindak lanjut dari kejaksaan, terkait laporan yang sudah saya masukan,"hope".
Temporary, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Purwohajo, Rodiwanto, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, enggan berkomentar. “Maaf pak saya tidak bisa berkomentar, kuwatir salah, terimakasih,he answered.
Just to know, previously, Pelni Rompis melaporkan SMA Negeri 1 Purwohajo terkait dugaan Pungli pada (10/11/2017). Dalam laporannya dijelaskan bila dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan jumlah 240 student, pihak sekolah telah menarik sejumlah uang kepada masing masing siswa dengan rincian uang gedung Rp 2.250.000 uang Komite Rp 1.800.000, uang yang melalui Koperasi Rp 1.525.000.