The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Two APKs belonging to legislative candidates were damaged, This is the culprit

two-apps-belonging-to-legislative-candidates were tampered with,-this-is-the-culprit
Two APKs belonging to legislative candidates were damaged, This is the culprit
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANGOREJO, Jawa Pos Radar Tile – Dua buah alat peraga kampanye (APK) milik calon anggota legislatif (caleg) yang terpasang di tepi jalan raya Dusun Sambirejo, Sambimulyo Village, Kecamatan Bangorejo ditemukan dalam posisi roboh, Sunday (3/12). Dua APK yang rusak karena sayatan benda tajam itu diduga sengaja dirusak.

Salah satu warga sekitar, Eko Prastyo, 40, say, posisi dua APK milik caleg itu berada di depan rumahnya. The day before, APK itu masih berdiri tegak. “Saya terkejut kok sudah roboh dan rusak," he said.

Robohnya dua APK tersebut, Eko said, diketahui saat akan keluar rumah sekitar pukul 06.00. “Sudah roboh seperti itu. Satu APK masih terpasang di rangka bambu, tapi ada sayatan. Sedangkan satu APK lainnya sudah lepas dari rangka bambu dan kondisinya lusuh," he explained.

Read Also: Panwascam Tidak Kantongi Aturan Tindak Pelanggaran, Terhadap Salah Satu APK Caleg

Originally, bapak satu anak itu mengira jika kedua dua APK di jalan simpang tiga dekat rumahnya itu roboh karena terhempas angin. “Semalam hingga pagi di sini hujan, tapi setelah saya dekati APK-nya, sepertinya sengaja dirusak," he said.

Selain dilihat dari kondisi terakhir dua APK caleg DPRD Banyuwangi, APK lainnya yang juga terpasang sekitar 20 meter di sisi timur, west, dan selatan juga masih utuh. “Hanya dua APK itu yang roboh. APK caleg lain masih terpasang di tempatnya," he said.

Tidak jauh di sisi timur dua APK yang roboh, Eko menemukan sebotol minuman keras (you look) di bawah pos ronda. “Kemungkinan pelakunya yang membawa miras itu,He said.

Read Also: Panwascam Temukan Ratusan APS Menyerupai APK yang Terpampang di Jalan

Hingga siang hari, tidak ada satupun warga sekitar yang berani membereskan dua APK yang roboh itu. APK masih pada tempatnya. “Warga tidak berani menyentuh maupun membersihkan sisa APK yang roboh,” ungkap warga lainnya, Faisol Hariyanto, 36.

Faisol menyebut, tidak ada warga sekitar yang mengetahui pelakunya. Karena kejadian perusakan kedua APK itu pada malam hari. “Satu-satunya bukti yang ada hanya miras itu, posisinya masih berada di pos ronda,He said.

Meanwhile, Koordinator Divisi (Kordiv) Law, Pencegahan, Society participation, dan Humas (HPPH) Panwascam Bangorejo, M Mashud Ali mengatakan, perusakan APK merupakan tindak pidana Pemilu. “Diatur di UU Nomor 7 Tahun 2017,” terangnya.

Read Also: Masuki Tahap Dilarang Kampanye, Satpol PP Banyuwangi Diminta Tertibkan Banner Caleg dan Parpol

Larangan perusakan APK diatur pada pasal 280 verse 1 huruf g. Pasal itu berisi larangan pelaksana, participant, dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK peserta pemilu. “Bisa dilaporkan pelakunya, tapi harus ada bukti pendukung yang kuat," he said.(gas/abi)