The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Melon Gas Abused by Police Officers in Cileungsi Bogor to End the Life of His Own Mother – Radar Banyuwangi

gas-melon-disalahgunakan-anggota-polisi-di-cileungsi-bogor-untuk-habisi-nyawa-ibu-kandungnya-sendiri-–-radar-banyuwangi
Melon Gas Abused by Police Officers in Cileungsi Bogor to End the Life of His Own Mother – Radar Banyuwangi

Radarbanyuwangi.id – Entah apa yang merasuki alam pikiran seorang anggota polisi di Bogor ini. Without thinking, dia nekat menganiaya ibu kandungnya sendiri hingga meninggal dunia.

Korban meregang nyawa usai dihantam kepalanya dengan tabung gas 3 kg alias melon.

Peristiwa mengenaskan itu terjadi di Cileungsi, Bogor, West Java. Dari informasi yang diperoleh menyebutkan anggota polisi itu bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok.

Dia berprofesi sebagai anggota polisi. Kapolres Bogor Kabupaten AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pelaku saat ini sudah ditangkap. Kini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Read Also: AFF Women's Final 2024 We come! Subjugate Singapore, The Indonesian Women's National Team Challenges Cambodia in the Grand Final

Pangkatnya bintara tinggi, inisialnya N,” ucap Rio.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) setelah dianiaya. But, nyawanya tidak tertolong.

Before the incident, antara korban dan pelaku sempat terlibat cekcok sebelum penganiayaan.

Read Also: Disabled man from Mataram City named as suspect in female student Rudapaksa case: Differences in the Chronology of Events Make the Public Divided

Dia pulang di sini karena tinggal sama orang tuanya, sehingga ada sedikit cekcok, sehingga orang tuanya dilakukan penganiayaan,” clear.

Selain menjalani penyidikan pidana, Ucok juga akan diproses secara etik. Dia diketahui berdinas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Saat ini sidang kode etiknya sedang dilaksanakan Propam Polda Metro Jaya, selaras penyelidikan. Karena hal ini sangat keterlaluan menurut saya. Kami akan proses ini secara transparan, kami selaras dengan Propam Polda Metro Jaya untuk pidananya di kami, kode etiknya di Propam Polda Metro Jaya,” pungkas Rio. (*)

The following content is an advertisement for the Geozo platform, Our media is not associated with this content material.

Keywords used :