The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Beat Ex-Wife, Invited by the Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANGOREJO, Jawa Pos Radar Tile – Diduga telah menganiaya Sri Astutik, 42, mantan istrinya hingga mengalami luka memar di pipi kiri, Edi Purwanto, 47, warga Dusun Sukomukti, Sukorejo Village, Bangorejo District, ditangkap polisi di rumahnya, Monday (30/1).

Sambil menjalani pemeriksaan, pelaku itu untuk sementara harus mau tinggal di ruang tahanan Polsek Bangorejo. “Pelaku sudah kami amankan, ini masih menjalani pemeriksaan,said the Head of the Bangorejo Police, AKP Mujiono, Tuesday (31/1).

According to the Police Chief, dugaan penganiayaan itu bermula saat korban datang ke rumah tersangka untuk mengambil beberapa potong pakainnya yang masih tertinggal setelah perceraian. “Pada Rabu (25/1) afternoon, korban datang ke rumah tersangka untuk ambil baju," he explained.

Saat mengambil baju itu, explained the Chief of Police, korban tidak izin pada mantan suaminya itu. And it, membuat pelaku marah. Keduanya akhirnya terlibat cek-cok. “Pelaku tidak bisa mengontrol emosinya dan memukul korban pada bagian pipi dengan tangannya,He said.

Tidak hanya memukul, it's clear, pelaku juga merampas handphone (HP) belonging to the victim. HP ini oleh tersangka dibanting hingga rusak. Mendapat perlakuan tidak menyenangkan itu, korban pulang dan menceritakan kepada keluarganya. “Akhirnya korban lapor ke polsek,he explained.

Dari laporan korban itu, still said the police chief, anggota meluncur ke rumah pelaku dan menangkapnya. Saat ini pelaku masih menjalani serangkaian pemeriksaan terkait perbuatannya tersebut. “Pelaku kami ganjar pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan," he concluded.(sas/abi)

source