The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Izin Kapal Nelayan Bukan Kewenangan Syahbandar

MUNCAR – Kekisruhan proses izin PAS kapal milik nelayan Muncar mendapat reaksi Kepala Syahbandar Ketapang, Kapten Sentot. Dia menyesalkan tindakan beberapa nelayan Muncar yang menyegel kantor wilayah kerja (wilker) Syahbandar Muncar. Menurut Sentot, dalam proses perizinan PAS kapal milik nelayan Muncar, pihaknya sebatas membantu. Because, proses perizinan PAS kapal milik nelayan itu bukan menjadi kewenangan Syahbandar Ketapang.

Sentot menjelaskan, aturan pengoperasian setiap kapal motor berbobot-mati kurang dari tujuh gross ton (GT) tidak berada di bawah koordinasi Kementerian Perhubungan (Ministry of Transportation). Kementerian Perhubungan hanya memiliki kewenangan mengeluarkan izin operasional kapal yang memiliki bobot-mati lebih dari tujuh GT. Kewenangan izin operasional kapal dengan bobot tujuh GT ke bawah, kataSentot, merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan. ”Itu yang harus dipahami.

So, tidak semua kapal dioperasikan berdasar izin Ditjen Hubla melalui Adpel atau Kanpel,” jelas Sentot. Kapal-kapal berukuran kurang dari tujuh GT, izin pengoperasiannya dikeluarkan Dinas Perhubungan. Kapal yang bobotnya di atas tujuh GT menjadi kewenangan dan tanggung jawabnya Kementerian Perhubungan. Permohonan izin PAS kapal yang diajukan beberapa nelayan Muncar, lanjut Sentot, bobot-mati kapalnya di bawah tujuh GT.

Karena bobotnya di bawah tujuh GT, maka kewenangan ada pada Dinas Perhubungan. “Walau bukan kewenangan kita, tapi kita berusaha membantu mereka agar mendapatkan PAS,” jelas Sentot. It is just, proses mendapatkan PAS tidak bisa cepat karena dokumennya tidak lengkap. “Bayangkan saja, bagaimana mau diproses, pemohonnya saja tidak dilengkapi KTP," he explained. As previously reported, sejumlah nelayan menutup paksa kantor Syahbandar Direktorat Perhubungan Laut Kantor Pelabuhan Ketapang Wilayah Kerja Muncar. (radar)