The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Sell 2 Tons of Subsidized Fertilizer to Situbondo, The Head of the Farmers Group in Banyuwangi Arrested by the Police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Ilustrasi Pupuk Subsidi (Photo: sinergijatim.com)

SINERGIJATIM.COM – Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan upaya penyelundupuan pupuk bersubsidi ke luar daerah.

In this operation, seorang Ketua Kelompok Tani berinisial MT, warga Linkungan Sumbernanas, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro ditetapkan sebagai tersangka.

Banyuwangi Police Chief, Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, pengungkapan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut bermula dari laporan masyarakat.

“Kita dapat informasi masyarakat tentang adanya penyelewengan pupuk subsidi yang akan dikirim dari wilayah Banyuwangi ke wilayah Situbondo,” kata Kapolresta, Wednesday 16 February 2022.

Based on this information, Tim Resmob Polresta Banyuwangi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Polisi lantas mencurigai satu unit moblik pick up yang diduga mengangkut puluhan karung pupuk bersubsidi saat melintas di Jalan Sukowidi, Kalipuro District.

After a search, rupanya pupuk subsidi yang terdiri dari 40 karung pupuk urea seberat 2 ton dan 10 karung pupuk phonska tersebut tanpa dilengkapi dokumen.

“Setelah dilakukan introgasi, pupuk tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Kabupaten Situbondo,” ungkap Nasrun.

Dalam pengungkapan ini, polisi langsung mengamankan tiga orang yakni MT (pemilik pupuk subsidi), SH (driver), dan NA (kernet).

After checking, polisi menetapkan MT sebagai tersangka. Sementara SH dan NA sejauh ini masih sebatas saksi.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, pupuk subsidi ini diperoleh tersangka dari kios pupuk yang berada di Kelurahan/Kecamatan Kalipuro.

Berdasarkan keterangan pemilik kios, tersangka mengatasnamakan kelompok tani LMDH Rukun Makmur, untuk bisa bisa membeli pupuk subsidi tersebut dengan kuota besar.

“Tersangka ini merupakan ketua kelompok tani. Kepada kios, tersangka mengatakan pupuk subsidi tersebut untuk kebutuhan kelompok taninya mengingat jarak Lingkungan Sumbernanas dengan kios pupuk cukup jauh,” kata Nasrun.

Hal itu rupanya hanya akal-akalan tersangka, karena pupuk bersubsidi tersebut dijual kembali oleh tersangka ke luar daerah.

“Kita terus lakukan pengembangan kasus, untuk mengungkap pihak-pihak lain yang juga bermain dalam penyelewengan pupuk bersubsidi ini,” tegas Nasrun.

Source : https://www.sinergijatim.com/jatim/pr-2862695736/jual-2-ton-pupuk-subsidi-ke-situbondo-ketua-kelompok-tani-di-banyuwangi-diciduk-polisi