The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Muspika Tutup Tambang Pasir Ilegal

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

tutupSILIRAGUNG – Muspika Kecamatan Siliaragung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (PP Satpol) Banyuwangi menghentikan aktivitas pertambangan pasir di Desa Barurejo, Kecamatan Siliaragung, yesterday. Because, pertambangan tipe galian C itu tidak mengantongi izin. Sebagai tanda tidak boleh ada aktivitas, Satpol PP memasang plang di sekitar lokasi galian . Di desa itu ada dua titik galian yang ditutup, yakni di Dusun Krajan dan Senepo Lor. Galian di dua lokasi itu sudah be berapa bulan beroperasi.

‘‘Masih belum ngurus izin, tapi sudah beroperasi. Makanya kita tutup,” tegas Camat Siliargung, Educate Suharsono. Camat Didik menjelaskan, beroperasinya mesin beckhoe telah merusak lingkungan. Imagine, tanah yang digali sudah mencapai kedalaman 5 meter. ‘’Luas lahan yang digali lebih dari setengah hektare," he explained. Pihaknya sudah mengumpulkan warga di desa setempat. In that meeting, warga menghendaki galian pasir itu di tutup total. ‘’Warga sepakat di tutup.

Pengelola juga setuju, dan telah meneken tanda tangan,he explained. Besides that, pengelola berjanji akan segera melakukan re klamasi. ‘’Akan kita pantau sampai selesai,” pungkas Camat Didik. Kasi Penyidikan dan P nindakan Pol PP Banyuwangi, Ripai said, pihaknya sudah berkoordinasi dengan muspika setempat terkait penutupan tambang tanpa izin itu. ‘’Semua yang tidak berizin, segera kita tutup,” tegas Ripai. (radar)